Trump Bilang Tinggal di 4 Kota AS Ini seperti Hidup di Neraka

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:34 WIB
loading...
Trump Bilang Tinggal di 4 Kota AS Ini seperti Hidup di Neraka
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Donald Trump memilih Chicago, Baltimore, Detroit dan Oakland sebagai kota Amerika Serikat (AS) yang sangat bermasalah. Dia bahkan mengibaratkan tinggal di empat kota itu seperti hidup di neraka.

Presiden Trump mengecam para wali kota dari Partai Demokrat yang memimpin kota-kota itu karena tingginya tingkat pembunuhan dan kejahatan kekerasan lainnya.

"Chicago adalah contohnya, ini lebih buruk daripada Afghanistan", kata Trump kepada Fox News pada hari Kamis yang dilansir Jumat (26/6/2020). "Kota-kota ini, rasanya seperti tinggal di neraka," ujarnya. (Baca: Diklaim 'Diperas' Trump Rp113,2 Triliun, Ini Respons Jepang )

Menurut data pelacak korban pembunuhan Chicago Tribune, tingkat pembunuhan di Chicago telah menurun sejak 2016, namun naik pada tahun ini. Pada tanggal 31 Mei, kota itu melaporkan catatan suram tentang 18 kasus pembunuhan—jumlah tertinggi dalam 60 hari.

Presiden Trump juga memperingatkan akan ada "retribusi" bagi perusuh yang merusak monumen AS.

"Setiap malam kita akan menjadi lebih keras dan lebih keras, dan pada titik tertentu akan ada retribusi karena harus ada," katanya. "Orang-orang ini adalah pengacau, tetapi mereka adalah penghasut, tetapi mereka benar-benar, mereka adalah teroris."

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa alih-alih benar secara politis, kubu Partai Demokrat seharusnya tidak mentoleransi tindakan yang tidak sopan oleh para pengunjuk rasa.

Presiden Trump akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk melindungi monumen dan patung di Amerika Serikat dari vandalisme pada akhir minggu ini. Dia menjelaskan perintah eksekutif akan mengonsolidasikan berbagai hal dan melengkapi Undang-Undang Pelestarian Monumen Veteran, setelah pengunjuk rasa mencoba untuk menjatuhkan patung Andrew Jackson di Lafayette Park. (Baca juga: PDIP Jaktim: Jangan Rusak Panji Kebesaran Kami, karena Kami Penguasa Takhta yang Sah )

Pelanggaran terhadap tindakan tersebut bisa membuat pelakunya dihukum penjara sepuluh tahun.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)