Mulai Hari Ini, Jepang Penjarakan Pelaku Cyberbullying
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
Mulai hari ini, Jepang penjarakan pelaku cyberbullying. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
TOKYO - Sebuah undang-undang yang memberlakukan hukuman ketat untuk pelaku cyberbullying mulai berlaku di Jepang , mengancam pelakunya dengan hukuman penjara satu tahun dan denda yang lebih besar bagi pelanggar.
Jepang memperketat aturan di dunia maya bertahun-tahun setelah seorang bintang televisi terkenal melakukan bunuh diri . Ia menghadapi pelecehan online sebelumnya kematiannya.
Peristiwa ini memicu seruan untuk dilakukannya reformasi hukum. Undang-undang tersebut mulai berlaku di seluruh Jepang pada hari Kamis (7/7/2022), dengan pelanggar sekarang menghadapi denda hingga USD2.200 atau sekitar Rp33 juta dan satu tahun di balik jeruji besi.
Baca juga: Listrik Satu Kota Padam Gara-gara Seekor Ular
Hukuman ini secara signifikan lebih kuat dari hukuman maksimum sebelumnya yang menjatuhkan denda sekitar USD75 (Rp1,1 juta) dan hukuman tidak lebih dari 30 hari penahanan.
Jepang memperketat aturan di dunia maya bertahun-tahun setelah seorang bintang televisi terkenal melakukan bunuh diri . Ia menghadapi pelecehan online sebelumnya kematiannya.
Peristiwa ini memicu seruan untuk dilakukannya reformasi hukum. Undang-undang tersebut mulai berlaku di seluruh Jepang pada hari Kamis (7/7/2022), dengan pelanggar sekarang menghadapi denda hingga USD2.200 atau sekitar Rp33 juta dan satu tahun di balik jeruji besi.
Baca juga: Listrik Satu Kota Padam Gara-gara Seekor Ular
Hukuman ini secara signifikan lebih kuat dari hukuman maksimum sebelumnya yang menjatuhkan denda sekitar USD75 (Rp1,1 juta) dan hukuman tidak lebih dari 30 hari penahanan.
Lihat Juga :