Pemerintah Biden Ditanya Apakah Pangeran Mohammed bin Salman Harus Kebal Hukum

Senin, 04 Juli 2022 - 09:27 WIB
loading...
A A A
Pemerintahan Biden, lanjut putusan Bates, juga dapat menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan pernyataan seperti itu.

Menuru Bates, yang dilansir TheWashington Post, Senin (4/7/2022), jika AS benar-benar menyatakan kepentingannya, Mohammed bin Salman dan para tergugat lainnya memiliki waktu hingga 16 Agustus untuk menanggapi.

Pengacara Pangeran Mohammed bin Salman berpendapat bahwa di AS, putra mahkota menikmati kekebalan kedaulatan dalam klaim sipil.

Ayah Pangeran Mohammed, Raja Salman bin Abddulaziz al-Saud, adalah penguasa Arab Saudi, meskipun putra mahkota secara luas dianggap sebagai penguasa sehari-hari kerajaan.

"Putra mahkota memiliki kekebalan tidak hanya dari hubungan keluarga langsungnya dengan Raja, tetapi juga dari 'kantor berpangkat tinggi'," kata pengacara Mohammed bin Salman dalam mosi untuk menolak gugatan yang diajukan tahun lalu.

Pengacara Cengiz dan DAWN telah membantah bahwa pengadilan sebelumnya telah menolak klaim kepemimpinan "de facto" Mohammed bin Salman dan memberikan kekebalan.

Departemen Luar Negeri AS biasanya berkonsultasi dengan lembaga pemerintah AS lainnya sebelum mengeluarkan rekomendasi kekebalan kepada Departemen Kehakiman, yang permintaan resminya biasanya mengikat pengadilan federal.

Sebuah keputusan bisa datang dengan cepat, seperti untuk seorang kepala negara, atau memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tergantung pada keadaan dan kompleksitas suatu kasus.

“Ini akan menjadi kesalahan baik sebagai masalah hukum dan kebijakan bagi pengadilan untuk memberikan kekebalan kepada MBS, yang secara efektif menjamin impunitas untuk kejahatan mengerikan ini,” kata Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif DAWN, dalam sebuah pesan teks.

Perintah hakim datang tepat sebelum Presiden Joe Biden dijadwalkan untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi akhir bulan ini. Itu akan menjadi perjalanan pertama ke Saudi Biden sebagai presiden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)