Pemerintah Biden Ditanya Apakah Pangeran Mohammed bin Salman Harus Kebal Hukum

Senin, 04 Juli 2022 - 09:27 WIB
loading...
Pemerintah Biden Ditanya Apakah Pangeran Mohammed bin Salman Harus Kebal Hukum
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman digugat secara perdata di AS terkait pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) bertanya bertanya kepada pemerintah Presiden Joe Biden apakah Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman harus kebal hukum di Amerika.

Pertanyaan itu diajukan Hakim John Bates terkait gugatan perdata yang diajukan terhadap Pangeran Mohammed bin Salman terkait pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018. Gugatan diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz.

Pemerintah Biden memiliki waktu hingga 1 Agustus untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Hakim Bates.

Cengiz dan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah organisasi hak asasi manusia (HAM) yang didirikan Khashoggi sebelum kematiannya, mengajukan gugatan pada tahun 2020 terhadap putra mahkota Saudi dan dua lusin orang lainnya.

Gugatan itu menuduh bahwa Khashoggi disiksa, dibunuh, dan dimutilasi di bawah arahan putra mahkota, yang sering disebut dengan inisialnya MBS.



Putra mahkota dan dua tergugat lainnya telah mengajukan mosi untuk menolak gugatan Cengiz, dengan alasan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi subjek dan yurisdiksi pribadi.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman sebelumnya membantah memerintahkan pembunuhan terhadap Khashoggi, dan para pejabat Saudi menyalahkan "agen nakal" atas kematian jurnalis pembangkang Saudi tersebut.

Badan Intelijen Pusat (CIA) menyimpulkan pada 2018 bahwa Mohammed bin Salman telah memerintahkan pembunuhan terhadap Khashoggi, bertentangan dengan penegasan Arab Saudi bahwa putra mahkota tidak tahu-menahu sebelumnya tentang plot tersebut.

Hakim Bates mengatakan dalam sebuah perintah pada hari Jumat mengatakan bahwa pemerintah AS dapat mengajukan pernyataannya mengenai hal-hal, antara lain, "berlakunya kekebalan kepala negara dalam kasus ini".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)