MA India Salahkan Nupur Sharma soal Nabi Muhammad: Lidahnya Telah Membakar Negara

Sabtu, 02 Juli 2022 - 00:00 WIB
loading...
MA India Salahkan Nupur...
Mahkamah Agung India menyalahkan politisi partai berkuasa, Nupur Sharma, soal komentarnya tentang Nabi Muhammad. Ucapan politisi itu dianggap telah membakar negara. Foto/Twitter @NupurSharmaBJP
A A A
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India pada Jumat (1/7/2022) menyalahkan juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) yang diskors, Nupur Sharma, karena memicu ketegangan dengan komentarnya tentang Nabi Muhammad SAW .

"Dia dan lidahnya yang longgar telah membakar negara," bunyi putusan para hakim Mahkamah Agung. Putusan ini sebagai penolakan atas petisi yang diajukan Nupur Sharma sebagai upayanya untuk lolos dari jerat hukum polisi.

Dalam komentar yang sangat kuat, MA mengatakan politisi perempuan itu harus meminta maaf kepada negara.

"Cara dia memicu emosi di seluruh negeri. Perempuan ini bertanggung jawab sendiri atas apa yang terjadi di negara ini," lanjut para hakim, yang dilansir NDTV.

Pernyataan ofensif Nupur Sharma selama acara debat televisi awal bulan ini memicu protes besar-besaran di India dan beberapa negara Teluk memanggil diplomat India untuk mengeluarkan teguran keras.



Pada hari Selasa, seorang penjahit Hindu di Udaipur yang telah mendukung Nupur Sharma di sebuah posting media sosial dibunuh secara brutal di depan kamera oleh dua pria Muslim yang mengatakan mereka "membalas penghinaan terhadap Islam".

"Dia sebenarnya memiliki lidah yang longgar dan telah membuat segala macam pernyataan yang tidak bertanggung jawab di televisi dan membakar seluruh negara. Namun, dia mengaku sebagai pengacara 10 tahun berdiri...Dia seharusnya segera meminta maaf atas komentarnya kepada seluruh negeri," lanjut Mahkamah Agung, yang menolak petisi Nupur Sharma untuk menggabungkan pengaduan polisi yang diajukan terhadapnya di seluruh negeri menjadi satu.

Dalam petisi yang diajukan atas nama "NV Sharma", politisi BJP yang diskors itu mengeklaim bahwa video komentarnya "direkayasa secara nakal" dan "dibagikan oleh elemen anti-sosial".

Ditanya tentang "deceptive name" di petisinya, pengacara Nupur Sharma mengatakankliennya tidak menggunakan namanya karena ada ancaman. Para hakim membentak: "Dia menghadapi ancaman atau dia telah menjadi ancaman keamanan?"

Pengadilan juga menolak argumen Nupur Sharma tentang "perlakuan yang sama" dan "tidak ada diskriminasi".

"Ketika Anda mengajukan FIR [Laporan Informasi Pertama] terhadap orang lain, mereka segera ditangkap tetapi ketika itu melawan Anda, tidak ada yang berani menyentuh Anda," lanjut para hakim.

"Komentarnya menunjukkan karakter keras kepala dan arogan," imbuh para hakim Mahkamah Agung.

"Bagaimana jika dia adalah juru bicara sebuah partai? Dia pikir dia memiliki cadangan kekuasaan dan dapat membuat pernyataan apa pun tanpa menghormati hukum negara?"

Para hakim menambahkan: "Pernyataan ini sangat mengganggu dan berbau arogansi. Apa urusannya membuat pernyataan seperti itu? Pernyataan ini telah menyebabkan insiden yang tidak menguntungkan di negara ini...Orang-orang ini tidak religius. Mereka tidak menghormati agama orang lain. Pernyataan ini dibuat untuk publisitas murah atau agenda politik atau kegiatan jahat lainnya."

Pengacaranya menjawab bahwa kliennya hanya menanggapi pertanyaan pembawa acara selama debat televisi. Ketika pengacara menyebut hak warga negara untuk berbicara, para hakim menjawab dengan pedas: "Dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk berbicara. Dalam demokrasi, rumput memiliki hak untuk tumbuh dan keledai memiliki hak untuk makan."

Argumen Nupur Sharma yang mengutip perintah sebelumnya tentang melindungi kebebasan jurnalistik juga tidak luntur.

"Dia tidak bisa diletakkan di atas alas seorang jurnalis. Ketika dia pergi dan mengecam debat televisi dan membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi pada tatanan masyarakat," kata Mahkamah Agung.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)