Kemlu: Klaim Mahathir Tak Ada Dasar Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:00 WIB
loading...
Kemlu: Klaim Mahathir...
Kementerian Luar Negeri menyatakan klaim Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau tidak memiliki dasar hukum. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, angkat bicara terkait pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menyatakan bahwa Kepulauan Riau secara sejarah bisa diklaim oleh Negeri Jiran.

Menurut Faizasyah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

" Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Mahathir," kata Faizasyah, Jakarta, Selasa (22/6/2022).

Faizasyah pun menyayangkan pernyataan Mahathir yang dipandang sebagai sosok seorang politisi senior di kawasan Asia Tenggara.



"Ditengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," kata Faizasyah.

"Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," tegasnya.

Sebelumnya Mahathir Mohamad mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyinggung Indonesia. Dalam sebuah kesempatan, Mahathir mengatakan Malaysia seharusnya mengklaim Kepuluan Riau karena bagian dari Tanah Melayu.



Hal itu diungkapkan mantan perdana menteri berusia 96 tahun di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)