Penulis 'Bagaimana Cara Bunuh Suamimu' Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh Suaminya

Selasa, 14 Juni 2022 - 08:38 WIB
loading...
Penulis Bagaimana Cara Bunuh Suamimu Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh Suaminya
Nancy Crampton Brophy, novelis yang menulis blog Bagaimana cara membunuh suamimu dipenjara seumur hidup karena membunuh suaminya. Foto/Multnomah County Sheriffs Office
A A A
LOS ANGELES - Seorang penulis wanita Amerika Serikat (AS) yang menulis risalah berjudul "Bagaimana cara membunuh suamimu" dihukum penjara seumur hidup. Alasannya, dia telah menembak mati pasangannya.

Nancy Crampton Brophy (71), akan memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat dalam 25 tahun. Demikian disampaikan hakim pengadilan di negara bagian Oregon kepadanya dalam sidang vonis hari Senin.

Pengadilan kasus pembunuhan selama sebulan ini mendengar kesaksian bagaimana penulis tersebut menggunakan senjata yang dibeli di eBay untuk membunuh suaminya dengan harapan mengumpulkan ratusan ribu dolar dalam asuransi jiwa.

Senjata, yang dia klaim telah diperoleh sebagai penelitian untuk novel baru, tidak pernah ditemukan.

Baca Juga: Novelis 'Cara Bunuh Suami Anda' Ditangkap karena Membunuh Suaminya

Korban, Chef Daniel Brophy, ditemukan di lantai ruang kelas di sebuah institut kuliner yang sekarang sudah tidak berfungsi tempat dia bekerja, pada Juni 2018. Dia telah ditembak dua kali.

Rekaman CCTV menunjukkan istrinya mengemudi di daerah itu pada saat itu.

Terdakwa, yang merupakan penulis serial novel Wrong Never Felt So Right termasuk The Wrong Husband dan The Wrong Lover, mengeklaim dia tidak ingat pernah berada di sana, tetapi menduga bahwa dia akan berada di lingkungan itu mencoba untuk mendapatkan inspirasi untuk sebuah karya fiksi baru.

Terdakwa, yang pengacaranya mengatakan bulan lalu bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, membantah pembunuhan itu.

Terdakwa bersikeras bahwa dirinya berjuan untuk keuangan dirinya dan pasangannya selama bertahun-tahun. Dia mengatakan tidak punya alasan untuk membunuh suaminya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)