Pengadilan Donetsk Hukum Mati 2 WN Inggris yang Berperang untuk Ukraina
Jum'at, 10 Juni 2022 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.
Baca: Mengenal Donetsk dan Luhansk yang Diakui Putin sebagai Negara Merdeka
Kementerian Luar Negeri Inggris tidak memiliki komentar baru tentang hukuman kedua WN Inggris itu. Pada hari Rabu, Inggris mengutuk apa yang disebutnya eksploitasi tawanan perang untuk tujuan politik dan mengatakan mereka “berhak atas kekebalan kombatan.”
Aslin dan Pinner ditangkap oleh pasukan yang didukung Rusia di Mariupol pada bulan April, selama pertarungan sengit untuk menguasai kota. Saadoun Maroko menyerah pada bulan Maret saat berperang di sebuah kota kecil antara Mariupol dan ibukota regional Donetsk.
Baca: Mengenal Donetsk dan Luhansk yang Diakui Putin sebagai Negara Merdeka
Kementerian Luar Negeri Inggris tidak memiliki komentar baru tentang hukuman kedua WN Inggris itu. Pada hari Rabu, Inggris mengutuk apa yang disebutnya eksploitasi tawanan perang untuk tujuan politik dan mengatakan mereka “berhak atas kekebalan kombatan.”
Aslin dan Pinner ditangkap oleh pasukan yang didukung Rusia di Mariupol pada bulan April, selama pertarungan sengit untuk menguasai kota. Saadoun Maroko menyerah pada bulan Maret saat berperang di sebuah kota kecil antara Mariupol dan ibukota regional Donetsk.
(esn)
Lihat Juga :