Pengadilan Donetsk Hukum Mati 2 WN Inggris yang Berperang untuk Ukraina

Jum'at, 10 Juni 2022 - 04:00 WIB
loading...
A A A
Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Baca: Mengenal Donetsk dan Luhansk yang Diakui Putin sebagai Negara Merdeka

Kementerian Luar Negeri Inggris tidak memiliki komentar baru tentang hukuman kedua WN Inggris itu. Pada hari Rabu, Inggris mengutuk apa yang disebutnya eksploitasi tawanan perang untuk tujuan politik dan mengatakan mereka “berhak atas kekebalan kombatan.”

Aslin dan Pinner ditangkap oleh pasukan yang didukung Rusia di Mariupol pada bulan April, selama pertarungan sengit untuk menguasai kota. Saadoun Maroko menyerah pada bulan Maret saat berperang di sebuah kota kecil antara Mariupol dan ibukota regional Donetsk.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 Anggota Pasukan Perdamaian...
1 Anggota Pasukan Perdamaian PBB Tewas, 2 Terluka Akibat Serangan Artileri di Lebanon
Gempa M7 Guncang Filipina,...
Gempa M7 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami 1 Meter Lebih di 9 Provinsi
Rekomendasi
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: Anda Curang atau Bodoh
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved