Pengadilan Donetsk Hukum Mati 2 WN Inggris yang Berperang untuk Ukraina
Jum'at, 10 Juni 2022 - 04:00 WIB
loading...
Pengadilan Republik Rakyat Donetsk Hukum Mati 2 WN Inggris yang Berperang untuk Ukraina. FOTO/TASS
A
A
A
MOSKOW - Dua warga Inggris dan seorang warga Maroko yang ditangkap saat berperang untuk Ukraina dijatuhi hukuman mati pada Kamis (9/6/2022) oleh pengadilan di Republik Rakyat Donetsk (DPR). DPR adalah salah satu proksi Rusia di Ukraina timur.
Pengadilan DPR memutuskan tiga pria, yang terdiri dari dua WN Inggris bernama Aiden Aslin dan Shaun Pinner, serta seorang WN Maroko bernama Brahim Saadoun - bersalah atas "kegiatan tentara bayaran dan melakukan tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dan menggulingkan tatanan konstitusional DPR.
Baca: Rudal Balistik Tochka-U Terjang Donetsk, 17 Warga Sipil Tewas
Kantor berita Interfax mengutip seorang pejabat pengadilan melaporkan, ketiga pria itu ditangkap saat berperang untuk Ukraina melawan Rusia dan pasukan yang didukung Rusia yang memasuki negara itu pada 24 Februari. Pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Mahkamah Agung DPR mulai mempertimbangkan kasus dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko pada 6 Juni. “Mengingat kejahatan yang dilakukan Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Saadun Brahim dijatuhi hukuman mati,” demikian bunyi putusan tersebut. Terdakwa mengaku bersalah atas semua dakwaan.
Pengadilan DPR memutuskan tiga pria, yang terdiri dari dua WN Inggris bernama Aiden Aslin dan Shaun Pinner, serta seorang WN Maroko bernama Brahim Saadoun - bersalah atas "kegiatan tentara bayaran dan melakukan tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dan menggulingkan tatanan konstitusional DPR.
Baca: Rudal Balistik Tochka-U Terjang Donetsk, 17 Warga Sipil Tewas
Kantor berita Interfax mengutip seorang pejabat pengadilan melaporkan, ketiga pria itu ditangkap saat berperang untuk Ukraina melawan Rusia dan pasukan yang didukung Rusia yang memasuki negara itu pada 24 Februari. Pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Mahkamah Agung DPR mulai mempertimbangkan kasus dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko pada 6 Juni. “Mengingat kejahatan yang dilakukan Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Saadun Brahim dijatuhi hukuman mati,” demikian bunyi putusan tersebut. Terdakwa mengaku bersalah atas semua dakwaan.
Lihat Juga :