Ganja Tidak Lagi Haram, Warga Thailand Bersuka Cita
loading...
A
A
A
BANGKOK - Thailand secara resmi telah melegalkan penanaman dan konsumsi ganja dalam makanan dan minuman pada hari ini, Kamis (9/6/2022). Negeri Gajah Putih itu menjadi negara Asia pertama yang melakukannya dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.
Thailand memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan. Negara itu sebelumnya telah melegalkan ganja obat pada 2018 lalu.
Pemerintah Thailand, yang mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong petani menanamnya.
Meski begitu, pihak berwenang di sana hendak mencegak ledakan penggunaan rekreasi dengan membatasi kekuatan produk ganja yang legal.
Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan, yang akan mengesampingkan perokok dari obat yang dikenal dengan sebutan "pot", "gulma" dan sejumlah nama lain, untuk mendapatkan sensasi mengkonsumsinya
Mereka yang melanggar hukum masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.
Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja, atau menanam ganja, julukan lain untuk tanaman berdaun runcing itu.
"Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut," kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum seperti dikutip dari Channel News Asia.
Thailand memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan. Negara itu sebelumnya telah melegalkan ganja obat pada 2018 lalu.
Pemerintah Thailand, yang mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong petani menanamnya.
Meski begitu, pihak berwenang di sana hendak mencegak ledakan penggunaan rekreasi dengan membatasi kekuatan produk ganja yang legal.
Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan, yang akan mengesampingkan perokok dari obat yang dikenal dengan sebutan "pot", "gulma" dan sejumlah nama lain, untuk mendapatkan sensasi mengkonsumsinya
Mereka yang melanggar hukum masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.
Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja, atau menanam ganja, julukan lain untuk tanaman berdaun runcing itu.
"Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut," kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum seperti dikutip dari Channel News Asia.