Lakukan Pelecehan Seks pada 3 Gadis, Pemimpin Gereja Besar Dipenjara

Kamis, 09 Juni 2022 - 12:27 WIB
loading...
Lakukan Pelecehan Seks pada 3 Gadis, Pemimpin Gereja Besar Dipenjara
Gereja Devotees of the La Luz del Mundo, gereja besar di Meksiko yang pemimpinnya dihukum penjara hampir 17 tahun karena melakukan pelecahan seks terhadap 3 gadis. Foto/REUTERS
A A A
LOS ANGELES - Pemimpin gereja besar Meksiko dijatuhi hukuman penjara hampir 17 tahun oleh pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat (AS) . Dia mengaku bersalah melakukan pelecehan seks terhadap tiga gadis muda sambil membawa-bawa nama Tuhan.

Hukuman dijatuhkan terhadap Naason Joaquin Garcia pada hari Rabu waktu AS.

Namun putusan itu—menyusul kesepakatan pembelaan yang diajukan Garcia dengan jaksa pekan lalu—disambut kemarahan oleh para korban, yang pada sidang emosional menyerukan agar terdakwa diberi hukuman maksimum.

Seorang korban di pengadilan mengecam pejabat karena bernegosiasi dengan terdakwa yang dia sebut "pemerkosa". Sedangkan korban lainnya mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di pengadilan bahwa sistem peradilan telah menggagalkannya.

Garcia merupakan kepala gereja Devotees of the La Luz Del Mundo yang mengeklaim memiliki lima juta pengikut di seluruh dunia. Menurut jaksa, dia memaksa gadis-gadis muda melakukan tindakan seksual dengan mengatakan kepada mereka bahwa melawan keinginannya berarti bertindak melawan Tuhan.



Dia ditangkap di bandara Los Angeles pada Juni 2019. Kasus perdagangan manusia dan pemerkosaan anak ini pertama kali dibatalkan karena alasan teknis, namun tuduhan diajukan kembali.

Jumat pekan lalu, pada malam persidangannya, pria berusia 53 tahun—yang mengaku sebagai rasul terakhir Yesus, dan pada awalnya menyangkal semua kesalahan—mengaku bersalah atas kejahatan kejahatan penyerangan seksual terhadap tiga gadis di bawah umur.

Ini termasuk persetubuhan oral secara paksa dan tindakan cabul pada anak berusia 15 tahun, tetapi tidak termasuk pemerkosaan, pemerasan dan pornografi anak.

Jaksa Agung California Rob Bonta memuji hukuman itu sebagai langkah maju yang kritis untuk keadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)