Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:13 WIB
loading...
Dituduh Minta Rp5,4...
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy dikawal kapal Angkatan Laut Indonesia ke sebuah pelabuhan di Batam. Foto/REUTERS
A A A
SINGAPURA - Para oknum perwira Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia dituduh meminta USD375.000 (lebih dari Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Pihak AL RI menegaskan praktik seperti itu dilarang keras.

Tuduhan itu muncul dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Itu muncul setelah kantor berita Reuters melaporkan selusin penahanan kapal tanker asing serupa tahun lalu.

Dalam kasus ini, pemilik kapal dilaporkan melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD300.000 dan kapal yang ditahan oleh AL Republik Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Baca juga: Pesawat Militer AS Pembawa 5 Orang Jatuh, Dikabarkan Angkut Bahan Nuklir

Dua sumber keamanan mengatakan kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Itu merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Diminta untuk mengomentari apakah para oknum perwira Angkatan Laut RI telah meminta USD375.000 untuk membebaskan kapal Nord Joy, juru bicara Angkatan Laut Republik Indonesia Julius Widjojono mengatakan: “Ini sangat dilarang!”

Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.

Dia membenarkan bahwa personel Angkatan Laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyidikan awal di Pangkalan Angkatan Laut Batam," katanya.

Menurut Widjojono, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta.

Angkatan Laut Republik Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Menurut Angkatan Laut, kapal-kapal itu dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut atau stafnya.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Pemilik atau penyewa kapal tanker bahan bakar itu belum diketahui.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang tuduhan bahwa staf Angkatan Laut meminta uang pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, Angkatan Laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan Angkatan Laut Indonesia, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal Angkatan Laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan Angkatan Laut. Hal itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022).

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000 atau berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Iran Tuding AS Langgar...
Iran Tuding AS Langgar Gencatan Senjata dengan Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz
Ini Respons RI usai...
Ini Respons RI usai 2 Kapal Tanker Iran Tembus Blokade AS dan Masuk Perairan Indonesia
Tembus Blokade AS, Kapal...
Tembus Blokade AS, Kapal Tanker Iran Kedua Memasuki Selat Lombok Indonesia
Iran Beri Sinyal Kemampuan...
Iran Beri Sinyal Kemampuan Angkatan Laut Baru: Kapal-kapal Perang AS akan Terbakar
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Kisah Anjing Lucu Curi...
Kisah Anjing Lucu Curi Perhatian selama Piala Dunia 2026, Punya Arti Spesial buat Pemiliknya
Rekomendasi
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Berita Terkini
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved