Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:13 WIB
loading...
Dituduh Minta Rp5,4...
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy dikawal kapal Angkatan Laut Indonesia ke sebuah pelabuhan di Batam. Foto/REUTERS
A A A
SINGAPURA - Para oknum perwira Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia dituduh meminta USD375.000 (lebih dari Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Pihak AL RI menegaskan praktik seperti itu dilarang keras.

Tuduhan itu muncul dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Itu muncul setelah kantor berita Reuters melaporkan selusin penahanan kapal tanker asing serupa tahun lalu.

Dalam kasus ini, pemilik kapal dilaporkan melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD300.000 dan kapal yang ditahan oleh AL Republik Indonesia di timur Singapura dibebaskan.



Dua sumber keamanan mengatakan kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Itu merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Diminta untuk mengomentari apakah para oknum perwira Angkatan Laut RI telah meminta USD375.000 untuk membebaskan kapal Nord Joy, juru bicara Angkatan Laut Republik Indonesia Julius Widjojono mengatakan: “Ini sangat dilarang!”

Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.

Dia membenarkan bahwa personel Angkatan Laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyidikan awal di Pangkalan Angkatan Laut Batam," katanya.

Menurut Widjojono, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta.

Angkatan Laut Republik Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Menurut Angkatan Laut, kapal-kapal itu dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut atau stafnya.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Pemilik atau penyewa kapal tanker bahan bakar itu belum diketahui.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang tuduhan bahwa staf Angkatan Laut meminta uang pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, Angkatan Laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan Angkatan Laut Indonesia, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal Angkatan Laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan Angkatan Laut. Hal itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022).

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000 atau berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Kargo dan Tanker...
Kapal Kargo dan Tanker Minyak Sewaan Militer AS Tabrakan, 32 Luka, 1 Hilang
Indonesia Berambisi...
Indonesia Berambisi Memiliki Kapal Induk, Pakar Pertahanan Sebut Tak Masuk Akal
Polisi Ini Terkenal...
Polisi Ini Terkenal karena Tolak Suap Rp3,2 Miliar, Sekarang Dia Masuk Islam
Kepolisian Israel Menyelidiki...
Kepolisian Israel Menyelidiki Istri Netanyahu atas Tuduhan Menghalangi Keadilan
Kapal AL Tabrakan dengan...
Kapal AL Tabrakan dengan Feri Pembawa 110 Orang di India, 13 Tewas
China Eksekusi Eks Pejabat...
China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
2 Kapal Tanker Rusia...
2 Kapal Tanker Rusia Tenggelam Dihantam Badai Dahsyat, Salah Satunya Terbelah Dua
Korban Tewas Gempa Myanmar...
Korban Tewas Gempa Myanmar Bertambah Jadi 1.700 Orang, Situasi Kemanusiaan Memburuk
Gempa M 7,1 Guncang...
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga, Picu Peringatan Tsunami
Rekomendasi
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
Kim Soo Hyun Tepis Isu...
Kim Soo Hyun Tepis Isu Pacaran dengan Kim Sae Ron hingga Menangis
Berita Terkini
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Putin, Ada Apa Gerangan?
30 menit yang lalu
3 Anggota NATO Sangat...
3 Anggota NATO Sangat Takut jika Ukraina dan Rusia Sepakati Gencatan Senjata
1 jam yang lalu
10 Kerajaan Terbesar...
10 Kerajaan Terbesar dan Terluas dalam Sejarah, Kekhalifahan Diwakili Abbasiyah dan Ummayah
2 jam yang lalu
10 Nama Negara Terpanjang...
10 Nama Negara Terpanjang di Dunia, Salah Satunya Mantan Penjajah
3 jam yang lalu
Akankah Komposisi Kabinet...
Akankah Komposisi Kabinet Pemerintahan Baru Suriah Memuaskan Semua Faksi?
4 jam yang lalu
Erdogan Dukung Penuh...
Erdogan Dukung Penuh Integritas Teritorial Suriah
5 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved