Jumlah Kasus Tembus 300, Inggris Tingkatkan Status Ancaman Cacar Monyet

Kamis, 09 Juni 2022 - 00:15 WIB
loading...
Jumlah Kasus Tembus...
Inggris meningkatkan status ancaman cacar monyet. Foto/Ilustrasi
A A A
LONDON - Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengumumkan tingkat ancaman cacar monyet (Monkeypox) telah dinaikkan dan akan terdaftar sebagai "penyakit yang dapat diberitahukan" dalam undang-undang mulai hari Rabu (8/6/2022).

Langkah itu berarti dokter di Inggris harus memberi tahu pihak berwenang setempat ketika mereka mendeteksi pasien yang diduga mengidap virus tersebut.

"Undang-undang baru ini akan mendukung kami dan mitra kesehatan kami untuk mengidentifikasi, mengobati, dan mengendalikan penyakit dengan cepat," kata Direktur Insiden Monkeypox di UKHSA, Wendi Shepherd, dalam sebuah pernyataan.

“Ini juga mendukung kami dengan pengumpulan dan analisis data yang cepat yang memungkinkan kami mendeteksi kemungkinan wabah penyakit dan melacak kontak dekat dengan cepat, sambil menawarkan vaksinasi yang sesuai untuk membatasi penularan selanjutnya,” imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (9/6/2022).



Selain itu, pengujian dan perawatan NHS terkait monkeypox akan gratis untuk semua orang di bawah panduan baru. Langkah itu diharapkan dapat mendorong orang yang mengalami gejala virus untuk melapor, termasuk orang asing yang seharusnya harus membayar untuk perawatan.

Pengumuman itu muncul saat kasus cacar monyet di Inggris melewati angka 300. Pada hari Senin, 77 kasus baru penyakit ini terdeteksi di seluruh Inggris, dengan sebagian besar dari mereka diidentifikasi di Inggris.

Di seluruh dunia, jumlah kasus cacar monyet telah melampaui 1.000, dengan penyakit yang terdeteksi di sekitar 29 negara non-endemik. Pada hari Senin, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (AS), CDC, juga meningkatkan panduan cacar monyetnya, meningkatkan kewaspadaannya ke level 2 dan mendesak masyarakat untuk mempraktekkan tindakan pencegahan yang ditingkatkan terhadap penyakit tersebut.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)