AS Menang Kasus Penyitaan Superyacht Rusia di Fiji, Langsung Dibawa Berlayar

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:34 WIB
loading...
AS Menang Kasus Penyitaan...
Kapal superyacht Amadea berlabuh di Queens Wharf, Lautoka, Fiji, 3 Mei 2022. Foto/REUTERS
A A A
SUVA - Amerika Serikat (AS) memenangkan pertempuran hukum pada Selasa (7/6/2022) untuk merebut superyacht milik miliarder Rusia di Fiji.

Otoritas AS tidak membuang waktu untuk mengambil alih komando kapal senilai USD325 juta dan berlayar menjauh dari negara Pasifik Selatan itu.

Putusan pengadilan Fiji mewakili kemenangan signifikan bagi AS karena menghadapi hambatan dalam upayanya merebut aset para oligarki Rusia di seluruh dunia.

Baca juga: Untung Besar dari Perang, Polandia Ekspor Senjata Senilai Rp9 Triliun ke Ukraina

Sementara upaya tersebut disambut banyak orang yang menentang perang di Ukraina, beberapa tindakan itu telah menguji batas yurisdiksi Amerika di luar negeri.

Baca juga: Melunak, Gedung Putih Puji Arab Saudi sebagai Mitra Strategis

Di Fiji, Mahkamah Agung (MA) negara itu mencabut perintah tinggal yang telah mencegah AS merebut superyacht Amadea.

Baca juga: Komentar PBB Soal Tuduhan Rusia Curi Gandum Ukraina

Ketua Hakim Kamal Kumar memutuskan berdasarkan bukti, kemungkinan pengacara pembela mengajukan banding yang akan didengar oleh pengadilan tinggi adalah “nihil hingga sangat tipis.”

Kumar mengatakan dia menerima argumen bahwa menjaga kapal superyacht berlabuh di Fiji di pelabuhan Lautoka adalah “sangat merugikan pemerintah Fiji.”

"Fakta bahwa pihak berwenang AS telah berjanji membayar biaya yang dikeluarkan pemerintah Fiji sama sekali tidak relevan," ungkap hakim itu.

Dia mengatakan, “Amadea berlayar ke perairan Fiji tanpa izin dan kemungkinan besar untuk menghindari penuntutan oleh Amerika Serikat.”

AS memindahkan kapal mewah itu dalam satu atau dua jam setelah keputusan pengadilan, mungkin untuk memastikan kapal pesiar itu tidak terjerat dalam tindakan hukum lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Gempa Guncang Venezuela,...
Gempa Guncang Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan
Harga Minyak Dunia Turun...
Harga Minyak Dunia Turun usai Selat Hormuz Dibuka Lagi, Dekati Level Sebelum Perang AS-Iran
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved