Indonesia Berhasil Selesaikan 3 Kasus Pembunuhan Jurnalis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia telah berhasil menyelesaikan secara hukum kasus pembunuhan jurnalis . Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Observatorium UNESCO tentang jurnalis yang terbunuh di Indonesia.
Dinukil dari situs UNESCO, Selasa (7/6/2022), tercatat ada 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dalam rentang waktu 1997-2019. Kasus pembunuhan jurnalis itu antara lain Muhammad Sayuti (1997), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ridwan Salamun (2010), Leiron Kogoya (2012), Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Dari data tersebut, tiga kasus yang masuk dalam kategori terselesaikan (resolve) adalah kasus Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Dalam ketiga kasus diatas, pelaku pembunuhan terhadap Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar telah divonis penjara seumur hidup pada 30-31 Oktober lalu.
Sedangkan dalam kasus Muhammad Yusuf (2018), korban meninggal di penjara dikarenakan sakit dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti jika korban diracun atau mengalami kekerasan.
Dinukil dari situs UNESCO, Selasa (7/6/2022), tercatat ada 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dalam rentang waktu 1997-2019. Kasus pembunuhan jurnalis itu antara lain Muhammad Sayuti (1997), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ridwan Salamun (2010), Leiron Kogoya (2012), Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Dari data tersebut, tiga kasus yang masuk dalam kategori terselesaikan (resolve) adalah kasus Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Dalam ketiga kasus diatas, pelaku pembunuhan terhadap Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar telah divonis penjara seumur hidup pada 30-31 Oktober lalu.
Sedangkan dalam kasus Muhammad Yusuf (2018), korban meninggal di penjara dikarenakan sakit dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti jika korban diracun atau mengalami kekerasan.
(ian)