Taliban Perintahkan Presenter TV Perempuan Tutupi Wajah Saat Siaran

Jum'at, 20 Mei 2022 - 05:43 WIB
loading...
Taliban Perintahkan Presenter TV Perempuan Tutupi Wajah Saat Siaran
Taliban memerintahkan presenter TV perempuan menutupi wajahnya saat siaran. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Otoritas Taliban memerintahkan kepada stasiun televisi lokal untuk memastikan presenter perempuan menutupi wajahnya saat siaran.

Perintah tersebut mengikuti arahan terbaru dari Taliban bahwa perempuan Afghanistan harus menutupi wajah mereka di depan umum. Kebijakan ini dipandang sebagai tanda terbaru dari kemungkinan kembalinya kekuasaan ultrakonservatif Taliban di masa lalu dan eskalasi pembatasan pada perempuan yang menyebabkan kemarahan di dalam dan di luar negeri.

Juru bicara Kementerian Taliban untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Akif Muhajir mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Kamis bahwa pihak berwenang telah memberi tahu semua stasiun televisi lokal bahwa staf perempuan mereka harus menutupi wajahnya saat siaran.

Sedangkan kepada kantor berita Reuters, Muhajir mengatakan bahwa presenter perempuan dapat menutupi wajah mereka dengan mengenakan masker medis, seperti yang telah banyak digunakan selama pandemi COVID-19.



Muhajir mengatakan bahwa kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan Muslim dan presenter televisi perempuan dengan wajah tertutup akan menjadi panutan yang baik untuk semua perempuan di Afghanistan.

TOLOnews Afghanistan mengumumkan putusan terbaru itu di akun Twitter resminya, yang menyatakan bahwa perintah Taliban untuk para presenter untuk menutupi tidak dapat dinegosiasikan.

“Perwakilan dari kementerian Wakil dan Kebajikan dan Informasi dan Kebudayaan menyebutnya sebagai putusan akhir dan tidak untuk dibahas,” tweet TOLOnews seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima TOLOnews, perintah tersebut telah dikeluarkan ke seluruh media di Afghanistan.

Selama pemerintahan Taliban 1996-2001, wajib bagi kaum perempuan untuk mengenakan burqa biru atau cadar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)