5 Negara yang Izinkan Warganya Miliki Senjata Api

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
5 Negara yang Izinkan Warganya Miliki Senjata Api
AS memiliki jumlah senjata per kapita tertinggi di dunia, dengan 88,8 senjata per 100 warga, menurut data Small Arms Survey. Foto/REUTERS/Brian Blanco
A A A
WASHINGTON - Senjata api masih dianggap sejumlah negara sebagai barang yang berbahaya dan berpotensi melukai warga sipil. Untuk itu, banyak negara yang belum melegalkan senjata api untuk dimiliki warganya.

Meski demikian, terdapat pula negara di luar Indonesia yang telah melegalkan senjata api dan mengizinkanya untuk dimiliki.

Di beberapa negara, senjata api banyak digunakan untuk keperluan berburu dan latihan menembak, bahkan sebagai syarat pekerjaan.

1. Amerika Serikat

Melansir BBC, Negeri Paman Sam ini telah melegalkan senjata api sejak tahun 1971. Peraturan ini bahkan tertulis dalam konstitusi sejak awal negara Amerika Serikat (AS) dibentuk.

Membeli dan mempunyai senjata api merupakan hak bagi setiap warga sipil.

Beberapa negara bagian Amerika tidak mewajibkan pengecekan riwayat warganya untuk bisa memiliki senjata. Senjata api bahkan dijual bebas pada sebagian toko dan dapat diiklankan secara online.

Hal ini lantas membuat Amerika Serikat sebagai negara dengan perkiraan jumlah senjata per kapita sekitar 1,2.

Meskipun legal, beberapa negara bagian tetap mengatur penggunaan senjata api untuk menghindari penyerangan di tempat umum seperti sekolah.

2. Serbia

Serbia mengizinkan warganya memiliki senjata api dengan syarat berusia di atas 18 tahun dan telah memiliki izin.

Namun, syarat ini tidak berlaku bagi warga yang memiliki gangguan mental, catatan kriminal, serta catatan penggunaan barang ilegal dan minuman alkohol.

Senjata api juga harus diletakkan di kabinet khusus dan akan disita apabila terdapat indikasi penyalahgunaan.

3. Finlandia

Warga sipil harus memiliki alasan yang jelas jika ingin memiliki lisensi kepemilikan senjata di Finlandia.

Beberapa alasan diperbolehkannya memiliki senjata api seperti untuk keperluan berburu, koleksi senjata api, latihan menembak, dan persyaratan pekerjaan.

4. Kanada

Kanada menetapkan bahwa senjata api dapat dimiliki warga berumur 18 tahun ke atas atau 12 tahun dengan pembatasan tertentu.

Terdapat juga pengecekan riwayat kejahatan dan kesehatan mental sebelum mendapatkan izin memiliki senjata api. Izin dapat diperbarui setiap lima tahun.

Ada juga beberapa pembatasan untuk memiliki senjata api di Kanada. Contohnya warga harus menyimpan senjata dan dikunci tanpa peluru, serta izin khusus untuk menggunakan sebagian jenis senjata.

5. Islandia

Penggunaan senjata api dan amunisi di Islandia masih diatur hukum. Meski begitu, warga sipil boleh memiliki senjata api dengan pengecekan riwayat kriminal terlebih dahulu.

Apabila sudah berumur di atas 20 tahun dan terdapat alasan yang jelas untuk memiliki senjata, maka lisensi akan diberikan.

Melansir IBTimes, Islandia menduduki peringkat ke-15 sebagai negara dengan kepemilikan senjata terbanyak.

Terdapat 90.000 atau hampir satu pertiga penduduk Islandia yang memiliki senjata api. Namun, peraturan di Islandia berhasil menekan jumlah kasus penembakan massal.

Pada tahun 2009 saja, hanya tercatat empat kematian yang berhubungan dengan senjata api di Islandia.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)