Eks PM Sri Lanka dan Kroninya Dicekal ke Luar Negeri

Kamis, 12 Mei 2022 - 19:09 WIB
loading...
Eks PM Sri Lanka dan Kroninya Dicekal ke Luar Negeri
Eks PM Sri Lanka beserta putranya dan 15 kroninya dilarang meninggalkan negara itu. Foto/NDTV
A A A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka melarang mantan perdana menteri (PM) negara itu Mahinda Rajapaksa, putranya yang juga seorang politisi Namal, dan 15 kroninya meninggalkan negara itu karena kekerasan terhadap demonstran anti-pemerintah.

Hakim di Ibu Kota Kolombo memerintahkan polisi untuk menyelidiki serangan massa pada hari Senin terhadap pengunjuk rasa damai. Serangan itu menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan kroni-kroninya.



"Tetapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (12/5/2022).

Para korban kekerasan hari Senin lalu mengatakan bahwa Rajapaksa dan pembantu-pembantu utamanya telah mengangkut sekitar 3.000 pendukung mereka ke ibu kota dan menghasut mereka untuk menyerang para pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai.

Massa loyalis Rajapaksa kemudian berhamburan keluar dari kediamannya dan menyerang demonstran anti-pemerintah dengan tongkat serta pentungan.

Biksu Buddha dan pendeta Katolik termasuk di antara sedikitnya 225 orang yang dirawat di rumah sakit setelah serangan itu.



Aksi balasan segera menyebar ke seluruh negeri, dengan puluhan rumah loyalis Rajapaksa dibakar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)