Eks PM Sri Lanka dan Kroninya Dicekal ke Luar Negeri
Kamis, 12 Mei 2022 - 19:09 WIB
loading...
Eks PM Sri Lanka beserta putranya dan 15 kroninya dilarang meninggalkan negara itu. Foto/NDTV
A
A
A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka melarang mantan perdana menteri (PM) negara itu Mahinda Rajapaksa, putranya yang juga seorang politisi Namal, dan 15 kroninya meninggalkan negara itu karena kekerasan terhadap demonstran anti-pemerintah.
Hakim di Ibu Kota Kolombo memerintahkan polisi untuk menyelidiki serangan massa pada hari Senin terhadap pengunjuk rasa damai. Serangan itu menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan kroni-kroninya.
Baca juga: Polisi dan Tentara Sri Lanka Diperintahkan Lepaskan Tembakan untuk Jaga Ketertiban
"Tetapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (12/5/2022).
Hakim di Ibu Kota Kolombo memerintahkan polisi untuk menyelidiki serangan massa pada hari Senin terhadap pengunjuk rasa damai. Serangan itu menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan kroni-kroninya.
Baca juga: Polisi dan Tentara Sri Lanka Diperintahkan Lepaskan Tembakan untuk Jaga Ketertiban
"Tetapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (12/5/2022).
Lihat Juga :