Pendapat Mohammed bin Salman bahwa Al Quran adalah Sumber Konstitusi Arab Saudi
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan bahwa Al-Qur'an yang haruslah diterapkan " baik dalam urusan sosial maupun individu, kita berkewajiban untuk menerapkan hanya ketentuan yang dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur'an.
Baca: Putra Mahkota Arab Saudi MBS Akan Kunjungi Indonesia Bertemu Presiden Jokowi
Menurut MBS, Islam perlu direformasi dan sumber-sumber undang-undang agama perlu ditinjau. MBS telah menempatkan dirinya bersama intelektual Muslim seperti Mohamed Arkoun, Mohamed Shahrour, Faraj Fouda dan lain-lain.
Harus dikatakan bahwa banyak dari para intelektual ini telah dianiaya, dipenjara, dilarang, atau dibunuh karena mereka membela pandangan Islam kontemporer, atau mencoba menyembuhkan Islam dari penyakitnya, berupa Wahhabisme, atau Islam politik.
MBS mengungkapkan bahwa pemerintah, dalam hal Syariah, harus menerapkan peraturan dan ajaran Quran, dan untuk melihat kebenaran dan keandalan hadits ahad, dan mengabaikan hadits-hadits khabar seluruhnya, kecuali jika diperoleh manfaat yang jelas darinya bagi kemanusiaan, maka tidak boleh ada hukuman yang berkaitan dengan masalah agama kecuali jika ada ketentuan Al-Qur'an yang jelas, dan hukuman ini adalah dilaksanakan berdasarkan cara Nabi menerapkannya.
Baca: Putra Mahkota Arab Saudi MBS Akan Kunjungi Indonesia Bertemu Presiden Jokowi
Menurut MBS, Islam perlu direformasi dan sumber-sumber undang-undang agama perlu ditinjau. MBS telah menempatkan dirinya bersama intelektual Muslim seperti Mohamed Arkoun, Mohamed Shahrour, Faraj Fouda dan lain-lain.
Harus dikatakan bahwa banyak dari para intelektual ini telah dianiaya, dipenjara, dilarang, atau dibunuh karena mereka membela pandangan Islam kontemporer, atau mencoba menyembuhkan Islam dari penyakitnya, berupa Wahhabisme, atau Islam politik.
MBS mengungkapkan bahwa pemerintah, dalam hal Syariah, harus menerapkan peraturan dan ajaran Quran, dan untuk melihat kebenaran dan keandalan hadits ahad, dan mengabaikan hadits-hadits khabar seluruhnya, kecuali jika diperoleh manfaat yang jelas darinya bagi kemanusiaan, maka tidak boleh ada hukuman yang berkaitan dengan masalah agama kecuali jika ada ketentuan Al-Qur'an yang jelas, dan hukuman ini adalah dilaksanakan berdasarkan cara Nabi menerapkannya.
Lihat Juga :