Pendapat Mohammed bin Salman bahwa Al Quran adalah Sumber Konstitusi Arab Saudi
loading...
A
A
A
RIYADH - Putra Mahkota Arab Saudi , Mohammad Bin Salman (MBS), memberikan wawancara televisi panjang kepada saluran Saudi "Al-Arabiya", yang didedikasikan untuk program ekonomi dan sosialnya untuk negara baru di kerangka visi 2030, pertama kali diluncurkan pada 2015.
Dalam wawancara itu, dia berbicara tentang moderasi dalam penerapan hukum Islam, menantang Wahhabisme, sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Mohammed ben Abdel Wahab, seorang pengkhotbah Saudi abad ke-18, yang memerintah untuk waktu yang lama di negara itu dan di tempat lain, setelah mempromosikannya selama beberapa dekade di dunia Islam.
Tampaknya MBS telah mendukung reformasi Islam, ketika dia menyatakan: “Semua ahli hukum dan cendekiawan Muslim telah berbicara tentang konsep moderasi selama lebih dari seribu tahun. Jadi, saya tidak berpikir saya dalam posisi untuk mengklarifikasi konsep ini, sebanyak yang saya bisa, mematuhi konstitusi Saudi, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan sistem pemerintahan dasar kita dan untuk menerapkannya sepenuhnya dalam pengertian luas yang mencakup semua orang."
MBS juga menyatakan bahwa "Konstitusi Arab Saudi adalah Alquran" dan bahwa negaranya "wajib menerapkan Alquran dalam satu atau lain bentuk"; yaitu semua warga negara akan dihormati sebagaimana adanya dan dalam perbedaan mereka.
Dia menekankan bahwa Al-Qur'an yang haruslah diterapkan " baik dalam urusan sosial maupun individu, kita berkewajiban untuk menerapkan hanya ketentuan yang dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur'an.
Menurut MBS, Islam perlu direformasi dan sumber-sumber undang-undang agama perlu ditinjau. MBS telah menempatkan dirinya bersama intelektual Muslim seperti Mohamed Arkoun, Mohamed Shahrour, Faraj Fouda dan lain-lain.
Harus dikatakan bahwa banyak dari para intelektual ini telah dianiaya, dipenjara, dilarang, atau dibunuh karena mereka membela pandangan Islam kontemporer, atau mencoba menyembuhkan Islam dari penyakitnya, berupa Wahhabisme, atau Islam politik.
MBS mengungkapkan bahwa pemerintah, dalam hal Syariah, harus menerapkan peraturan dan ajaran Quran, dan untuk melihat kebenaran dan keandalan hadits ahad, dan mengabaikan hadits-hadits khabar seluruhnya, kecuali jika diperoleh manfaat yang jelas darinya bagi kemanusiaan, maka tidak boleh ada hukuman yang berkaitan dengan masalah agama kecuali jika ada ketentuan Al-Qur'an yang jelas, dan hukuman ini adalah dilaksanakan berdasarkan cara Nabi menerapkannya.
Dalam wawancara itu, dia berbicara tentang moderasi dalam penerapan hukum Islam, menantang Wahhabisme, sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Mohammed ben Abdel Wahab, seorang pengkhotbah Saudi abad ke-18, yang memerintah untuk waktu yang lama di negara itu dan di tempat lain, setelah mempromosikannya selama beberapa dekade di dunia Islam.
Tampaknya MBS telah mendukung reformasi Islam, ketika dia menyatakan: “Semua ahli hukum dan cendekiawan Muslim telah berbicara tentang konsep moderasi selama lebih dari seribu tahun. Jadi, saya tidak berpikir saya dalam posisi untuk mengklarifikasi konsep ini, sebanyak yang saya bisa, mematuhi konstitusi Saudi, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan sistem pemerintahan dasar kita dan untuk menerapkannya sepenuhnya dalam pengertian luas yang mencakup semua orang."
MBS juga menyatakan bahwa "Konstitusi Arab Saudi adalah Alquran" dan bahwa negaranya "wajib menerapkan Alquran dalam satu atau lain bentuk"; yaitu semua warga negara akan dihormati sebagaimana adanya dan dalam perbedaan mereka.
Dia menekankan bahwa Al-Qur'an yang haruslah diterapkan " baik dalam urusan sosial maupun individu, kita berkewajiban untuk menerapkan hanya ketentuan yang dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur'an.
Menurut MBS, Islam perlu direformasi dan sumber-sumber undang-undang agama perlu ditinjau. MBS telah menempatkan dirinya bersama intelektual Muslim seperti Mohamed Arkoun, Mohamed Shahrour, Faraj Fouda dan lain-lain.
Harus dikatakan bahwa banyak dari para intelektual ini telah dianiaya, dipenjara, dilarang, atau dibunuh karena mereka membela pandangan Islam kontemporer, atau mencoba menyembuhkan Islam dari penyakitnya, berupa Wahhabisme, atau Islam politik.
MBS mengungkapkan bahwa pemerintah, dalam hal Syariah, harus menerapkan peraturan dan ajaran Quran, dan untuk melihat kebenaran dan keandalan hadits ahad, dan mengabaikan hadits-hadits khabar seluruhnya, kecuali jika diperoleh manfaat yang jelas darinya bagi kemanusiaan, maka tidak boleh ada hukuman yang berkaitan dengan masalah agama kecuali jika ada ketentuan Al-Qur'an yang jelas, dan hukuman ini adalah dilaksanakan berdasarkan cara Nabi menerapkannya.