Hakim Tolak Permintaan Trump, Buku John Bolton Boleh Terbit

Minggu, 21 Juni 2020 - 14:38 WIB
loading...
Hakim Tolak Permintaan Trump, Buku John Bolton Boleh Terbit
Hakim menolak perminataan Presiden AS Donald Trump untuk memblokir penerbitan buku John Bolton. Foto/Nation Thailand
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memblokir penerbitan buku mantan penasihat kemanan nasional John Bolton.

"Sementara tindakan sepihak Bolton menimbulkan keprihatinan keamanan nasional yang besar, pemerintah belum menetapkan bahwa perintah pengadilan merupakan upaya yang tepat," kata Hakim Distrik A. Royce Lamberth dalam keputusannya seperti dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2020).

Pemerintah AS telah meminta perintah penahanan sementara dan perintah awal terhadap publikasi dari buku “The Room Where It Happened: A White House Memoir.” Buku itu dinilai sarat dengan informasi rahasia dan mengancam keamanan nasional. (Baca: AS Gugat Bolton, Cegah Buku Mantan Penasehat Keamanan Trump Terbit )

Buku itu, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada hari Selasa, sudah ada di tangan organisasi media.

“Terdakwa Bolton telah berjudi dengan keamanan nasional Amerika Serikat. Dia telah mengekspos negaranya untuk dilukai dan dirinya sendiri terhadap pertanggungjawaban perdata (dan berpotensi pidana),” tulis hakim.

Namun hakim mengatakan perintah pemblokiran akan terlambat untuk membendung bahaya. "Dengan ratusan ribu salinan di seluruh dunia - banyak di ruang redaksi - kerusakan telah terjadi," kata Lamberth.

Lamberth juga mengatakan Bolton telah bertindak secara sepihak dengan melanjutkan penerbitan tanpa menunggu tinjauan pra-publikasi oleh pemerintah.

Sebuah gugatan perdata terhadap Bolton yang berupaya memaksanya untuk memberi Amerika Serikat hak atas semua keuntungan dari buku itu terpaksa ditunda.

Penerbit Simon & Schuster dan pengacara Bolton Charles Cooper menyambut baik keputusan itu.

"Namun, dengan hormat kami mengambil masalah, dengan kesimpulan awal Pengadilan pada tahap awal kasus ini bahwa Duta Besar Bolton tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban prapublikasi kontraknya kepada pemerintah," kata Cooper dalam sebuah pernyataan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)