Hakim Tolak Permintaan Trump, Buku John Bolton Boleh Terbit
Minggu, 21 Juni 2020 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Lamberth juga mengatakan Bolton telah bertindak secara sepihak dengan melanjutkan penerbitan tanpa menunggu tinjauan pra-publikasi oleh pemerintah.
Sebuah gugatan perdata terhadap Bolton yang berupaya memaksanya untuk memberi Amerika Serikat hak atas semua keuntungan dari buku itu terpaksa ditunda.
Penerbit Simon & Schuster dan pengacara Bolton Charles Cooper menyambut baik keputusan itu.
"Namun, dengan hormat kami mengambil masalah, dengan kesimpulan awal Pengadilan pada tahap awal kasus ini bahwa Duta Besar Bolton tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban prapublikasi kontraknya kepada pemerintah," kata Cooper dalam sebuah pernyataan.
Berbicara kepada wartawan ketika ia meninggalkan Gedung Putih untuk terbang ke kampanye di Oklahoma, Trump sekali lagi menuduh Bolton telah merilis informasi rahasia dan memuji teguran hakim Bolton sebagai "putusan yang hebat."
"Hakim itu sangat kuat dalam pernyataannya tentang informasi rahasia dan sangat kuat juga pada kenyataan bahwa negara akan mendapatkan uang, uang yang ia hasilkan,” ujar Trump.
Sebuah gugatan perdata terhadap Bolton yang berupaya memaksanya untuk memberi Amerika Serikat hak atas semua keuntungan dari buku itu terpaksa ditunda.
Penerbit Simon & Schuster dan pengacara Bolton Charles Cooper menyambut baik keputusan itu.
"Namun, dengan hormat kami mengambil masalah, dengan kesimpulan awal Pengadilan pada tahap awal kasus ini bahwa Duta Besar Bolton tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban prapublikasi kontraknya kepada pemerintah," kata Cooper dalam sebuah pernyataan.
Berbicara kepada wartawan ketika ia meninggalkan Gedung Putih untuk terbang ke kampanye di Oklahoma, Trump sekali lagi menuduh Bolton telah merilis informasi rahasia dan memuji teguran hakim Bolton sebagai "putusan yang hebat."
"Hakim itu sangat kuat dalam pernyataannya tentang informasi rahasia dan sangat kuat juga pada kenyataan bahwa negara akan mendapatkan uang, uang yang ia hasilkan,” ujar Trump.
Lihat Juga :