Aksi Koboi Duterte Berantas Narkoba Terinspirasi Operasi Petrus Soeharto?
Minggu, 21 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Presiden Filipina Rodrigo Duterte
A
A
A
JAKARTA - Aksi koboi Rodrigo Duterte dalam memerangi narkoba tak hanya menyikut demokrasi tapi juga mulai mengangkangi kebebasan pers. Dua jurnalis senior Filipina yang gencar mengkritisi aksi main tembak sang Presiden terhadap bandar maupun sekadar pemakai narkoba, Senin (15/6) lalu, merasakan sikap tangan besi itu. Maria Ressa dan Reynaldo Santos dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) Branch 46.
Hakim Rainelda Estacio-Montesa memerintahkan keduanya membayar 200.000 peso Filipina (Rp 56 juta) untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan. Ressa dan Santos yang dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik juga terancam menjalani hukuman minimal enam tahun dan maksimal tujuh tahun.
Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara setelah membayar uang jaminan seraya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua jurnalis diajukan ke meja hijau atas laporan pengusaha Wilfredo Keng yang merasa nama baiknya dicemari. Dikutip dari Inquirer.net, kasus berawal dari sebuah artikel tahun 2012 yang ditulis oleh Santos yang mengklaim bahwa Keng meminjamkan kendaraan sport miliknya kepada Ketua MA Renato Corona.
Artikel yang sama juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng telah diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.
Keng mengajukan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya pada 2017 atau lima tahun setelah artikel itu pertama kali ditayangkan dan tiga tahun setelah itu ditayangkan kembali karena kesalahan ketik.
Meski berita itu tidak langsung mengkritisi Duterte, para pendukung kebebasan pers berpendapat, wartawan senior itu menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte, karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah. Apalagi Ressa telah berulang kaki ditangkap akibat kritik tajamnya ke Duterte. Menurut Rappler, ini kasus ketujuh yang membelit Ressa dan kasus ke-11 yang melibatkan Rappler.
Kritik tajam yang kerap dilontarkan Ressa melalui situs Rappler memang membuat Duterte geram. Presiden berusia 74 tahun dan para pendukungnya lantas menuding berita negatif tentang kebijakannya sebagai hoax.
Eksistensi situs Rappler, berdiri tahun 2012, juga kena bidik Duterte. Situs yang didirikan oleh wanita kelahiran Filipina dan berpaspor Amerika Serikat (AS) itu dituduh menghindari kewajiban membayar pajak serta melanggar undang-undang yang melarang kepemilikan asing atas media lokal.
Ressa, 56 tahun, lulusan Princeton University, pernah bekerja sebagai kepala biro jaringan CNN untuk Filipina dan Indonesia –ia berdinas di Indonesia pada masa demo anti Orde Baru meruyak hingga Presiden Soeharto meletakkan jabatan-- serta menjabat kepala divisi pemberitaan di kanal televisi negerinya, ABS-CBN.
Rappler mulai popular tahun 2015, saat walikota Davao yang waktu itu dijabat oleh Duterte berkata kepada Ressa bahwa dia telah membunuh tiga orang. Ressa memang banyak meliput tentang perang narkoba yang dilancarkan oleh Duterte dan telah merenggut ribuan nyawa warga Filipina.
Hingga kini, Rappler termasuk satu dari segelintir media di Filipina yang bersikap sangat kritis terhadap kebijakan Presiden Duterte. Rappler lantas dilarang meliput kegiatan resmi Presiden dan izin operasionalnya terancam dicabut.
Tentu saja vonis bersalah bagi Ressa dan Santos mendapat perhatian dunia internasional. “Pemerintah AS merasa prihatin oleh putusan pengadilan terhadap jurnalis Maria Ressa dan Reynaldo Santos, dan meminta resolusi kasus ini dengan cara memperkuat komitmen AS dan Filipina terhadap kebebasan berekspresi termasuk bagi insan pers,” kata Morgan Ortus, juru bicara deplu AS, dalam pernyataan pada Selasa (17/6) lalu.
Duterte memang dikenal gemar bersikap keras terhadap lawan politik. Dia juga melakukan kampanye perang melawan narkoba, yang membuat ribuan orang tewas. Human Right Watch memperkirakan sejak Duterte diambil sumpahnya sebagai Presiden tahun 2016 sudah lebih dari 12.000 orang mati ditembak akibat dicurigai memperjualbelikan narkoba. Sebuah pekiraan lain bahkan menyampaikan angka yang lebih tinggi, 27.000 jiwa!.
Nyali Duterte tampaknya tak ciut sedikit pun dengan Dewan HAM PBB yang Juli tahun lalu menerbitkan Resolusi mengenai perlindungan HAM di Filipina. Resolusi itu lantas diikuti oleh ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) yang sejak 2018 melakukan investigasi untuk merampungkan laporannya pada tahun ini.
Hakim Rainelda Estacio-Montesa memerintahkan keduanya membayar 200.000 peso Filipina (Rp 56 juta) untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan. Ressa dan Santos yang dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik juga terancam menjalani hukuman minimal enam tahun dan maksimal tujuh tahun.
Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara setelah membayar uang jaminan seraya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua jurnalis diajukan ke meja hijau atas laporan pengusaha Wilfredo Keng yang merasa nama baiknya dicemari. Dikutip dari Inquirer.net, kasus berawal dari sebuah artikel tahun 2012 yang ditulis oleh Santos yang mengklaim bahwa Keng meminjamkan kendaraan sport miliknya kepada Ketua MA Renato Corona.
Artikel yang sama juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng telah diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.
Keng mengajukan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya pada 2017 atau lima tahun setelah artikel itu pertama kali ditayangkan dan tiga tahun setelah itu ditayangkan kembali karena kesalahan ketik.
Meski berita itu tidak langsung mengkritisi Duterte, para pendukung kebebasan pers berpendapat, wartawan senior itu menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte, karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah. Apalagi Ressa telah berulang kaki ditangkap akibat kritik tajamnya ke Duterte. Menurut Rappler, ini kasus ketujuh yang membelit Ressa dan kasus ke-11 yang melibatkan Rappler.
Kritik tajam yang kerap dilontarkan Ressa melalui situs Rappler memang membuat Duterte geram. Presiden berusia 74 tahun dan para pendukungnya lantas menuding berita negatif tentang kebijakannya sebagai hoax.
Eksistensi situs Rappler, berdiri tahun 2012, juga kena bidik Duterte. Situs yang didirikan oleh wanita kelahiran Filipina dan berpaspor Amerika Serikat (AS) itu dituduh menghindari kewajiban membayar pajak serta melanggar undang-undang yang melarang kepemilikan asing atas media lokal.
Ressa, 56 tahun, lulusan Princeton University, pernah bekerja sebagai kepala biro jaringan CNN untuk Filipina dan Indonesia –ia berdinas di Indonesia pada masa demo anti Orde Baru meruyak hingga Presiden Soeharto meletakkan jabatan-- serta menjabat kepala divisi pemberitaan di kanal televisi negerinya, ABS-CBN.
Rappler mulai popular tahun 2015, saat walikota Davao yang waktu itu dijabat oleh Duterte berkata kepada Ressa bahwa dia telah membunuh tiga orang. Ressa memang banyak meliput tentang perang narkoba yang dilancarkan oleh Duterte dan telah merenggut ribuan nyawa warga Filipina.
Hingga kini, Rappler termasuk satu dari segelintir media di Filipina yang bersikap sangat kritis terhadap kebijakan Presiden Duterte. Rappler lantas dilarang meliput kegiatan resmi Presiden dan izin operasionalnya terancam dicabut.
Tentu saja vonis bersalah bagi Ressa dan Santos mendapat perhatian dunia internasional. “Pemerintah AS merasa prihatin oleh putusan pengadilan terhadap jurnalis Maria Ressa dan Reynaldo Santos, dan meminta resolusi kasus ini dengan cara memperkuat komitmen AS dan Filipina terhadap kebebasan berekspresi termasuk bagi insan pers,” kata Morgan Ortus, juru bicara deplu AS, dalam pernyataan pada Selasa (17/6) lalu.
Duterte memang dikenal gemar bersikap keras terhadap lawan politik. Dia juga melakukan kampanye perang melawan narkoba, yang membuat ribuan orang tewas. Human Right Watch memperkirakan sejak Duterte diambil sumpahnya sebagai Presiden tahun 2016 sudah lebih dari 12.000 orang mati ditembak akibat dicurigai memperjualbelikan narkoba. Sebuah pekiraan lain bahkan menyampaikan angka yang lebih tinggi, 27.000 jiwa!.
Nyali Duterte tampaknya tak ciut sedikit pun dengan Dewan HAM PBB yang Juli tahun lalu menerbitkan Resolusi mengenai perlindungan HAM di Filipina. Resolusi itu lantas diikuti oleh ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) yang sejak 2018 melakukan investigasi untuk merampungkan laporannya pada tahun ini.
Lihat Juga :