Dua Eks Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Dibebaskan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 20:03 WIB
loading...
Dua Eks Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Dibebaskan
Mantan polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan George Floyd, Alexander Kueng (Kiri) dan Thomas Lane, dibebaskan dengan jaminan. Foto/VOA
A A A
WASHINGTON - Dua mantan polisi Minneapolis yang terlibat dalam kematian George Floyd dilaporkan telah dibebaskan dari penjara distrik Hennepin. Keduanya bebas setelah memberikan jaminan.

Eks polisi Alexander Kueng dibebaskan dari penjara pada Jumat malam dengan jaminan USD750 ribu dan pembebasan bersyarat. Sedangkan Thomas Lane adalah mantan anggota polisi Minneapolis yang pertama dibebaskan pada awal Juni. Jaminan yang dibebankan kepadanya adalah USD1 juta, seperti dilansir dari Sputnik, Sabtu (20/6/2020).

Kueng, Lane, dan mantan polisi lainnya Tou Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua terhadap George Floyd.

Sementara seorang anggota polisi lainnya Derek Chauvin menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua. (Baca: Tiga Polisi Minneapolis Didakwa Atas Kematian George Floyd )

Kematian Floyd saat ditangkap polisi di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat (AS) pada 25 Mei memicu aksi protes massa terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di seluruh Amerika Serikat dan di seluruh dunia. Floyd meninggal setelah Derek Chauvin, menjepitnya di tanah dengan lututnya selama lebih dari delapan menit. (Baca: Viral, Video Pria Kulit Hitam Meninggal Dicekik Polisi AS )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)