KPK tetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka

Senin, 01 Juli 2013 - 17:13 WIB
KPK tetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka
KPK tetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap pengurusan izin lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hari ini KPK menetapkan tersangka baru berinisial TL (Totok Lestyo), Direktur PT Hardaya Inti Plantation.

”Berdasarkan pengembangan dilakukan penyidik berkaitan dengaan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM (Cipta Cakra Murdaya) di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untk menyimpulkan bahwa TL dari swasta tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Senin, (1/7/2013).

TL di diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6823 seconds (0.1#10.140)