Uni Eropa Ungkap Sanksi Baru terhadap Rusia, Hindari Impor Minyak dan Gas
Rabu, 06 April 2022 - 11:23 WIB
loading...
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Foto/REUTERS
A
A
A
BRUSSELS - Komisi Eropa mengusulkan paket sanksi baru yang luas terhadap Rusia atas konflik di Ukraina.
Sanksi itu termasuk pembatasan impor batubara, larangan lebih banyak bank dan kapal Rusia memasuki pelabuhan Eropa. Namun, Brussel menghindari penargetan impor minyak dan gas alam dari Rusia.
Menurut kantor berita RIA Novosti, serangkaian pembatasan baru yang diumumkan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mencakup larangan USD4,4 miliar untuk impor batu bara dari Rusia; larangan total atas transaksi apa pun dengan empat bank Rusia, termasuk VTB; larangan kapal Rusia memasuki pelabuhan Eropa, kecuali untuk pengiriman makanan dan energi; larangan USD6 miliar untuk impor barang dari Rusia, termasuk kayu, semen, makanan laut, dan minuman beralkohol.
Baca juga: Putin Beri Peringatan Keras pada Barat Soal Nasionalisasi Aset
Larangan beberapa ekspor ke Rusia dalam jumlah USD11 miliar, termasuk produk semikonduktor, mesin dan peralatan transportasi, juga akan diperkenalkan.
Sanksi itu termasuk pembatasan impor batubara, larangan lebih banyak bank dan kapal Rusia memasuki pelabuhan Eropa. Namun, Brussel menghindari penargetan impor minyak dan gas alam dari Rusia.
Menurut kantor berita RIA Novosti, serangkaian pembatasan baru yang diumumkan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mencakup larangan USD4,4 miliar untuk impor batu bara dari Rusia; larangan total atas transaksi apa pun dengan empat bank Rusia, termasuk VTB; larangan kapal Rusia memasuki pelabuhan Eropa, kecuali untuk pengiriman makanan dan energi; larangan USD6 miliar untuk impor barang dari Rusia, termasuk kayu, semen, makanan laut, dan minuman beralkohol.
Baca juga: Putin Beri Peringatan Keras pada Barat Soal Nasionalisasi Aset
Larangan beberapa ekspor ke Rusia dalam jumlah USD11 miliar, termasuk produk semikonduktor, mesin dan peralatan transportasi, juga akan diperkenalkan.
Lihat Juga :