Warga Bucha Tewas Dibantai, Biden Desak Putin Diadili atas Kejahatan Perang

Selasa, 05 April 2022 - 04:11 WIB
loading...
Warga Bucha Tewas Dibantai, Biden Desak Putin Diadili atas Kejahatan Perang
Warga Bucha Tewas Dibantai, Biden Desak Putin Diadili atas Kejahatan Perang. FOTO/Reuters
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (4/4/2022) menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan kejahatan perang dan menyerukan pemimpin Rusia itu untuk diadili.

Tuduhan Biden ini menambah deras kecaman global atas pembunuhan warga sipil di kota Bucha, Ukraina, ketika lebih banyak gambar dari kematian mereka yang muncul.



"Anda melihat apa yang terjadi di Bucha," kata Biden kepada wartawan di Gedung Putih. "Ini menjamin dia adalah penjahat perang," lanjut Biden, seperti dikutip dari Reuters.

Penemuan kuburan massal dan mayat terikat ditembak dari jarak dekat di Bucha, di luar Kiev, sebuah kota yang direbut kembali oleh pasukan Ukraina dari pasukan Rusia, tampaknya akan memicu AS dan Eropa untuk menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Moskow.

"Kami harus mengumpulkan informasi. Kami harus terus menyediakan senjata yang dibutuhkan Ukraina untuk melanjutkan pertempuran. Dan, kami harus mendapatkan semua detailnya, sehingga ini bisa menjadi kenyataan, mengadakan pengadilan kejahatan perang," papar Biden.



“Putin brutal. Dan, apa yang terjadi di Bucha keterlaluan, dan semua orang melihatnya," kata Biden ketika utusan PBB-nya mengumumkan Washington akan meminta penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Kremlin dengan tegas membantah tuduhan terkait pembunuhan warga sipil, termasuk di Bucha. Kremlin menyebut, kuburan dan mayat telah direkayasa oleh Ukraina untuk menodai Rusia.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyebut pembunuhan itu sebagai "genosida" dalam pidatonya dari Bucha pada hari Senin, ketika wartawan memasuki kota dan mendokumentasikan kehancurannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)