Pangeran Hamzah Lepaskan Gelar setelah Dituduh Terlibat Kudeta Yordania

Senin, 04 April 2022 - 11:45 WIB
loading...
Pangeran Hamzah Lepaskan...
Pangeran Hamzah bin al-Hussein dari Kerajaan Yordania melepaskan gelar bangsawannya setelah dituduh terlibat plot kudeta terhadap saudara tirinya, Raja Abdullah II, tahun lalu. Foto/REUTERS
A A A
AMMAN - Pangeran Hamzah Bin al-Hussein dari Kerajaan Yordania melepaskan gelar bangsawannya. Keputusan ini setelah dia dituduh terlibat plot kudeta terhadap saudara tirinya, Raja Abdullah II, tahun lalu.

Hamzah mem-posting pernyataan di akun Twitter resminya tentang keputusannya tersebut.

"Karena nilai-nilainya tidak sejalan dengan pendekatan, tren, dan metode modern dari institusi kita," tulis Hamzah tentang alasannya melepaskan gelar pangeran, seperti dikutip AP, Senin (4/4/2022).

Raja Abdullah II dan Hamzah adalah putra Raja Hussein, yang memerintah Yordania selama hampir setengah abad sebelum kematiannya pada 1999.



Saat berkuasa, Raja Hussein sebenarnya menunjuk Pangeran Hamzah sebagai putra mahkota pada 1999. Dia bahkan menjadi pangeran favorit Raja Hussein, yang sering menggambarkannya di depan umum sebagai "kesenangan mataku".

Namun, Hamzah dipandang terlalu muda dan tidak berpengalaman untuk diangkat menjadi penerus raja pada saat kematian Raja Hussein.

Alih-alih jadi raja, faktanya justru saudara tirinya; Abdullah II, yang naik takhta. Abdullah II kemudian mencopot gelar putra mahkota dari Hamzah pada 2004 dan memberikan gelar itu kepada putranya.

Pangeran Hamzah meminta maaf bulan lalu atas perannya dalam dugaan plot, sebagaimana disampaikan pihak Istana Kerajaan.

Dia dituduh terlibat dalam plot untuk mengacaukan kerajaan dan ditempatkan di bawah tahanan rumah pada April tahun lalu.

Dalam pernyataan video saat itu dia membantah tuduhan tersebut.

Pihak Royal Court belum berkomentar atas keputusan Pangeran Hamzah melepaskan gelarnya.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)