Lakukan Pencucian Uang, Paman Assad Dihukum 4 Tahun Penjara di Prancis

Kamis, 18 Juni 2020 - 03:11 WIB
loading...
Lakukan Pencucian Uang, Paman Assad Dihukum 4 Tahun Penjara di Prancis
Paman pemimpin Suriah Bashar al-Assad, Rifaat al-Assad, divonis 4 tahun penjara dalam kasus pencucian uang. Foto/Al Jazeera
A A A
PARIS - Hakim pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada paman pemimpin Suriah Bashar al-Assad , Rifaat al-Assad. Ia didakwa telah melakukan pencucian uang dan menyalahgunakan dana publik Suriah untuk membangun kerajaan properti senilai Rp1,4 triliun di Prancis.

Pengadilan Prancis juga memerintahkan penyitaan aset Rifaat al-Assad di Prancis serta properti senilai Rp464 miliar di London seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (18/6/2020).

Rifaat al-Assad (82) adalah seorang mantan komandan militer, diadili pada Desember lalu. Namun, pengacaranya mengatakan, ia tidak hadir di pengadilan karena alasan kesehatan dan membantah tuduhan itu.

Kasus ini adalah salah satu dari serangkaian persidangan yang disebut "hasil buruk" yang diajukan di Prancis terhadap anggota keluarga penguasa asing. Yang pertama melibatkan Teodorin Obiang, putra presiden Guinea Ekuatorial, yang mengajukan banding terhadap putusan bersalahnya pada tahun 2017 dan hukuman percobaan tiga tahun yang ditangguhkan karena korupsi.

Rifaat al-Assad, dijuluki Jagal Hama karena pada tahun 1982 diduga memimpin pasukan yang melakukan penumpasan pemberontak secara brutal di Suriah tengah, telah diselidiki di Prancis sejak 2014. Ia membantah bertanggung jawab atas pembantaian tersebut. Dia meninggalkan Suriah pada tahun 1984 setelah mengatur kudeta yang gagal terhadap kakaknya, Hafez, ayah dari presiden Suriah saat ini, yang memerintah dari tahun 1971 hingga kematiannya pada tahun 2000.

Rifaat pindah ke Eropa dengan empat istri dan 16 anaknya, dan dikatakan membagi waktunya antara Paris dan London.

Kekayaannya diyakini mencakup dua townhouse Paris, satu lebih dari 3.000 meter persegi, sebuah peternakan pejantan, chateau dan ruang kantor di Lyon. Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa sebagian besar properti diperoleh melalui perusahaan offshore di Panama, Curacao, Liechtenstein, dan Luxembourg.

Rifaat dan keluarganya juga diyakini memiliki rumah besar Georgia seharga 10 juta poundsterling di Park Lane di London pusat, dan lebih dari 500 properti di Spanyol. Ini disita oleh otoritas Spanyol pada tahun 2017, dan pengadilan tinggi Spanyol mengejarnya dan 13 lainnya atas tuduhan pencucian uang, mengatakan mereka bertindak dalam "cara bersama" untuk menyembunyikan akuisisi properti.

Rifaat membantah semua dakwaan, dengan mengatakan sebagian besar kekayaannya diberikan kepadanya oleh keluarga kerajaan Saudi. Pengacaranya mengatakan pada hari Rabu mereka akan mengajukan banding.

Vonis itu muncul saat Undang-Undang Caesar yang disponsori AS, memberikan sanksi terhadap rezim Damaskus atas kejahatan terhadap penduduk Suriah. (Baca: AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Rezim Assad )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)