Pengadilan Jerman Adili Anggota ISIS Atas Dakwaan Genosida Yazidi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Kasus di Pengadilan Frankfurt diperkirakan akan berlangsung hingga setidaknya Agustus, dan sedang berlangsung di bawah penjagaan ketat polisi.

Al-J sendiri ditangkap di Yunani pada Mei 2019, sebelum diekstradisi ke Jerman pada Oktober, di mana ia sejak itu ditahan di tahanan pra-persidangan.

Sementara istrinya, seorang wanita asal Jerman bernama Jennifer Wenisch, telah diadili selama satu tahun di pengadilan Munich. ]

Sebuah kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, Yazidi, secara khusus menjadi sasaran penindasan oleh anggota ISIS yang dimulai sejak tahun 2015.

Baik pengacara asal Inggris keturunan Lebanon, Amal Cloney, dan aktivis Yazidi Nadia Murad telah mewakili ibu dari anak yang malang itu di persidangan Wnisch di Munich. Nadia Murad juga merupakan korban perbudakan seksual ISIS dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018.

Kedua wanita ini memimpin kampanye internasional untuk mengklasifikasikan kejahatan ISIS terhadap Yazidi sebagai genosida. Tetapi membuktikan di pengadilan bahwa genosida telah terjadi sangat sulit. Keinginan untuk menghancurkan kelompok seperti Yazidi harus ditunjukkan untuk memuaskan para hakim.

"Seringkali tidak ada perintah untuk menghilangkan sebuah kelompok," kata pakar hukum Universitas Leipzig, Alexander Schwarz, kepada AFP.

"Tidak ada instruksi tertulis di mana 'musnahkan Yazidi' muncul," imbuhnya.

Minoritas etnis dan agama kecil Yazidi diyakini telah mengalami penganiayaan paling kejam oleh ISIS. Kelompok itu memaksa wanita Yazidi menjadi budak seksual, merekrut anak di bawah umur sebagai tentara ana-anak dan membunuh ratusan pria.

Pada Agustus 2014, menurut PBB, pembunuhan terhadap 1.280 dan penculikan terhadap lebih dari 6.400 etnis Yazidi mungkin merupakan genosida.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)