AS Tuding Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina

Kamis, 24 Maret 2022 - 04:04 WIB
loading...
A A A
"Pasukan Putin menggunakan taktik yang sama di Grozny, Chechnya, dan Aleppo, Suriah, di mana mereka mengintensifkan pengeboman kota-kota untuk mematahkan keinginan rakyat," tambah Blinken.



Van Schaack mengatakan bahwa setiap anggota militer Rusia yang melakukan serangan-serangan ini dapat dituntut, tetapi komandan mereka yang bertanggung jawab atas mereka dan terlibat dalam serangan tersebut juga dapat dituntut, atau bahkan hanya karena mereka tidak menghentikan pasukan mereka untuk melakukan serangan tersebut.

Departemen Luar Negeri akan terus mengumpulkan bukti kejahatan perang dan membaginya dengan badan-badan yang sesuai, termasuk kantor kejaksaan agung Ukraina, yang mengatakan pihaknya mencatat lebih dari 2.400 kejahatan agresi dan kejahatan perang dalam perang selama sebulan dan mengidentifikasi 127 tersangka, kata jaksa agung Iryna Venediktova kepada AFP.

Bukti itu tidak hanya mencakup video, foto, dan informasi lain yang tersedia untuk umum, tetapi intelijen AS, termasuk komunikasi yang disadap antara anggota layanan Rusia, menurut Van Schaack, yang mengatakan semuanya disimpan untuk uji coba di masa depan.

"Kami tidak ingin kehilangan bukti itu. Kami tidak ingin bukti itu dirusak. Jadi sangat penting untuk mengumpulkannya sekarang dan dilestarikan dengan memperhatikan akuntabilitas di masa depan," katanya kepada wartawan.

Selama berminggu-minggu, para pejabat AS, hingga dan termasuk Biden, mengisyaratkan bahwa AS melihat bukti bahwa Rusia melakukan kejahatan perang, tetapi menunda penilaian formal dari kantor Van Schack, kantor peradilan pidana global Departemen Luar Negeri.



Namun, pekan lalu Biden mengatakan kepada wartawan dia yakin Putin adalah "penjahat perang" -- sebuah komentar bahwa Kementerian Luar Negeri Rusia memanggil duta besar AS John Sullivan, memperingatkan bahwa hal itu menempatkan hubungan AS-Rusia "di ambang kehancuran."
(ian)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)