5 Negara yang Punya Hak Veto PBB, Semua Utamakan Kepentingan Sendiri

Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:10 WIB
loading...
5 Negara yang Punya...
Anggota Dewan Keamanan PBB bertemu di kantor pusat PBB di New York, AS. Foto/REUTERS
A A A
NEW YORK - Hak veto PBB adalah hak istimewa yang dimiliki sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB. Hak tersebut dimiliki oleh 5 negara, yakni Amerika Serikat (AS), Rusia, Inggris, Prancis, dan China.

AS dan Rusia merupakan negara yang paling sering menggunakan hak vetonya.

Anggota tetap PBB dapat menggunakan hak vetonya untuk membela kepentingan nasional mereka.

Dalam laman resmi Security Council Report, para negara anggota tetap bisa menggunakan hak vetonya untuk membela kepentingan nasional mereka sendiri.

Selain itu, bisa juga digunakan untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negerinya masing-masing. Berikut negara-negara yang memiliki hak veto.

1. Amerika Serikat

Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Amerika Serikat memiliki hak veto yang bisa digunakan. Negara itu pernah menggunakan hak vetonya pada 2014, saat melakukan penolakan Palestina yang ingin menekan Israel.

Selain AS, Australia juga menolak hal tersebut. Melansir Sindonews (31 Desember 2014) Duta Besar AS untuk PBB Samantha Power mengungkap alasan di balik penolakan itu.

Menurutnya, penolakan yang diutarakan tidak mencerminkan usaha untuk mendinginkan suhu antara Palestina dan Israel.

Sementara itu, AS juga sering melakukan veto atas berbagai resolusi yang ditawarkan PBB. Reuters menyebut, ada lebih dari 50 resolusi PBB yang ditolak AS sejak 1972.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)