Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina
Kamis, 17 Maret 2022 - 02:11 WIB
loading...
A
A
A
“Pengadilan menyimpulkan bahwa prima facia memiliki yurisdiksi sesuai dengan pasal sembilan Konvensi Genosida untuk menangani kasus ini,” kata Donoghue seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (17/3/2022).
Putusan ICJ itu lantas dikabarkan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy melalui akun Twitternya.
"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional," kata Zelensky dalam sebuah tweet.
“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” pungkasnya.
Baca juga: Ingatkan Tragedi WTC dan Pearl Harbour, Zelensky kepada AS: Kami Membutuhkan Anda
Putusan ICJ itu lantas dikabarkan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy melalui akun Twitternya.
"Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional," kata Zelensky dalam sebuah tweet.
“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” pungkasnya.
Baca juga: Ingatkan Tragedi WTC dan Pearl Harbour, Zelensky kepada AS: Kami Membutuhkan Anda
(ian)
Lihat Juga :