Rusia Rilis 48 Negara Tak Bersahabat, Indonesia Tak Masuk Daftar

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:34 WIB
loading...
Rusia Rilis 48 Negara...
Rusia, di bawah Presiden Vladimir Putin, merilis 48 negara dan teritori asing yang tak bersahabat dengan Rusia. Indonesia tidak masuk karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Rusia. Foto/REUTERS/Maxim Shemetov
A A A
MOSKOW - Pemerintah Rusia merilis daftar 48 negara danteritori asing yang dianggap tidak bersahabat di tengah perangnya dengan Ukraina .

Indonesia tidak masuk dalam daftar itu karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.

Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)
4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang
17. Korea Selatan
18. Australia
19. Mikronesia
20. Selandia Baru
21. Singapura
22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).

Baca juga: Takut Ikut Diperangi Rusia, Anggota NATO Ini Ogah Pasok Senjata ke Ukraina

Negara dan wilayah teritori asing yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.

Daftar puluhan negara tak bersahabat itu dirilis Rusia pada hari Senin ketika invasi memasuki hari ke-12.

"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah.

Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus
disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk
memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.

Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing
kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.

Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubelper bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.

Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yangbertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi
untuk kesepakatan dengan warga Rusia.

Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri RusiaMikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial
stability of the Russian Federation".

Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBByang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Menteri Radikal Israel...
Menteri Radikal Israel Ben Gvir Batal ke AS, Dipersulit Dapat Visa?
Rekomendasi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved