Kementerian Haji Arab Saudi: Tidak Perlu Izin Salat di Masjidil Haram

Minggu, 06 Maret 2022 - 07:49 WIB
loading...
Kementerian Haji Arab...
Kementerian Haji Arab Saudi mengumumkan bahwa tidak perlu izin untuk salat di Masjidil Haram. Foto/Middle East Eye
A A A
RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Sabtu waktu setempat mengumumkan bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan salat di Masjidil Haram , Mekkah .

Keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat salat di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umrah dan salat di Al-Rawdah Sharifa.



“Menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (6/3/2022).

Pemerintah Arab Saudi sendiri akan mencabut hampir semua pembatasan COVID-19, setelah program vaksinasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan yang tinggi.

Warga tidak perlu lagi memakai masker atau mempraktikkan jarak sosial di luar ruangan, SPA yang dikelola negara melaporkan, mengutip pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri.



"Jemaah tidak perlu lagi menjaga jarak sosial di dalam masjid, termasuk tempat suci Mekah dan Madinah, tetapi akan diminta untuk tetap mengenakan masker di tempat-tempat ini," menurut laporan SPA yang dinukil Bloomberg.

Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan masuk dan keluar dari dan ke-17 negara termasuk Afrika Selatan.

"Pengunjung Kerajaan Arab Saudi tidak perlu lagi menunjukkan tes negatif COVID-19," bunyi laporan itu.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)