AS Jatuhkan Sanksi usai Putin Akui Kemerdekaan Donetsk dan Luhansk
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui Donetsk dan Luhansk di Ukraina timur sebagai negara merdeka. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) langsung menjatuhkan sanksi setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui dua wilayah Ukraina timur, Donetsk dan Luhansk, sebagai negara merdeka. Sanksi dijatuhkan pada dua "negara" baru tersebut.
Sanksi Amerika keluar melalui perintah eksekutif yang ditandantangai Presiden Joe Biden pada Senin malam.
"Perintah itu melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di yang disebut Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk, yang terletak di wilayah Donbas, timur Ukraina," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CBS News, Selasa (22/2/2022).
Dengan pengakuan Rusia, Donetsk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Donetsk (DPR). Sedangkan Luhansk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Luhansk (LPR).
Baca juga: Mengenal Donetsk dan Luhansk yang Diakui Putin sebagai Negara Merdeka
Sanksi Amerika keluar melalui perintah eksekutif yang ditandantangai Presiden Joe Biden pada Senin malam.
"Perintah itu melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di yang disebut Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk, yang terletak di wilayah Donbas, timur Ukraina," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CBS News, Selasa (22/2/2022).
Dengan pengakuan Rusia, Donetsk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Donetsk (DPR). Sedangkan Luhansk menjadi negara baru dengan nama Republik Rakyat Luhansk (LPR).
Baca juga: Mengenal Donetsk dan Luhansk yang Diakui Putin sebagai Negara Merdeka
Lihat Juga :