Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:29 WIB
loading...
Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia
Pernikahan beda agama dilegalkan di berbagai negara. Foto/the Wedding Yentas
A A A
SINGAPURA - Pernikahan beda agama di Indonesia memang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Meski demikian, pernikahan semacam itu banyak dilakukan di negeri ini.

Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.

Beberapa negara lain ada yang melegalkan beda agama, berikut daftarnya.

1. Inggris

Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang hendak menikah.

Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.

2. Singapura

Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak.

Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.

Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing.

Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.

3. Kanada

Di Kanada terdapat hukum pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan.

Karena itu, berbeda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah di negara ini.

Syarat pernikahan di Kanada salah satunya ialah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan.

4. Tunisia

Pada 2017, pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim. Peraturan terbaru itu diumumkan langsung oleh perwakilan kepresidenan.

Hal ini akan membuat seseorang bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah di Tunisia.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)