Kebijakan Uni Emirat Arab Izinkan Pernikahan Beda Agama
Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Ali al Sayed yang Muslim dan istrinya Mina Liccione beragama Kristen Katholik berada di halaman rumahnya di Jebel Ali, Dubai, UEA, 28 Januari 2019. Foto/REUTERS
A
A
A
ABU DHABI - Kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) izinkan pernikahan beda agama telah diumumkan pada November 2021 lalu. Kebijakan tersebut menyatakan non-Muslim (warga negara dan warga negara asing) diizinkan menikah dan pernikahan mereka diakui di UEA.
Dilansir dari Reuters, kebijakan ini merupakan terobosan terbaru di Uni Emirat Arab. Hal ini dilakukan UEA untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Sebelumnya, undang-undang tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Baca juga: Pria Arab Saudi Hadiahkan Unta pada Keluarga AS, Alasannya Bikin Hati Meleleh
Dekrit dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang merupakan presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan kebijakan undang-undang itu mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak dan warisan.
Dilansir dari Reuters, kebijakan ini merupakan terobosan terbaru di Uni Emirat Arab. Hal ini dilakukan UEA untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Sebelumnya, undang-undang tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Baca juga: Pria Arab Saudi Hadiahkan Unta pada Keluarga AS, Alasannya Bikin Hati Meleleh
Dekrit dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang merupakan presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan kebijakan undang-undang itu mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak dan warisan.
Lihat Juga :