Kebijakan Uni Emirat Arab Izinkan Pernikahan Beda Agama

Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Kebijakan Uni Emirat Arab Izinkan Pernikahan Beda Agama
Ali al Sayed yang Muslim dan istrinya Mina Liccione beragama Kristen Katholik berada di halaman rumahnya di Jebel Ali, Dubai, UEA, 28 Januari 2019. Foto/REUTERS
A A A
ABU DHABI - Kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) izinkan pernikahan beda agama telah diumumkan pada November 2021 lalu. Kebijakan tersebut menyatakan non-Muslim (warga negara dan warga negara asing) diizinkan menikah dan pernikahan mereka diakui di UEA.

Dilansir dari Reuters, kebijakan ini merupakan terobosan terbaru di Uni Emirat Arab. Hal ini dilakukan UEA untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.

Sebelumnya, undang-undang tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.



Dekrit dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang merupakan presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan kebijakan undang-undang itu mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak dan warisan.



Kantor berita resmi WAM mengatakan pasangan Kanada adalah yang pertama menikah dengan undang-undang baru tentang status pribadi nonmuslim di Ibu Kota Emirat, Abu Dhabi.



“Langkah ini berkontribusi pada konsolidasi posisi Abu Dhabi sebagai tujuan terkemuka dunia untuk keterampilan dan keahlian dari seluruh dunia," papar WAM.

Perkawinan sipil di Timur Tengah sangat jarang terjadi dan biasanya dilakukan di bawah otoritas agama salah satu dari tiga kepercayaan monoteistik. Pernikahan sipil diperbolehkan di Tunisia dan Aljazair.

Sementara beberapa negara di kawasan mengizinkan pernikahan sipil berdasarkan kondisi tertentu.

Beberapa negara hanya mengakui pernikahan sipil yang dilakukan di luar negeri dan yang lainnya tidak sama sekali.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)