Taliban Dulu Hancurkan Situs UNESCO Ini, Kini Dilaporkan Digali Demi Harta Karun

Jum'at, 11 Februari 2022 - 00:34 WIB
loading...
A A A
Media lokal juga telah mengeluarkan laporan yang saling bertentangan tentang para pekerja yang melakukan penggalian, dengan beberapa mengatakan mereka mungkin bukan orang Afghanistan sama sekali, melainkan warga negara Pakistan yang diizinkan masuk ke situs tersebut.

Gubernur Sarhadi adalah seorang tokoh senior Taliban di provinsi Bamiyan, dengan otoritasnya merentang kembali ke pemerintahan pertama kelompok militan di Afghanistan antara tahun 1996 dan 2001, ketika ia menjabat sebagai komandan pasukan khusus Taliban.

Sarhadi sempat ditahan di fasilitas penahanan ilegal AS di Teluk Guantanamo, Kuba antara tahun 2006 dan 2012, dan dibebaskan meskipun dicurigai terlibat dalam kejahatan perang. Dia kemudian diangkat sebagai gubernur provinsi Bamiyan pada November 2021.

Sejak saat itu, media telah melaporkan perusakan situs tersebut, memposting rekaman pejuang Taliban yang seharusnya melindungi situs tersebut alih-alih menggunakan sisa-sisa situs UNESCO sebagai latihan tembak sasaran.

Naweed dan cendekiawan Afghanistan lainnya telah menulis surat kepada UNESCO mendesak mereka untuk mengambil tindakan guna menghentikan penjarahan lebih lanjut dari reruntuhan situs arkeologi yang tak tergantikan.



Direktorat informasi dan budaya lokal Taliban telah meyakinkan bahwa semua penggalian di dalam dan di sekitar situs telah dihentikan, dengan situs bersejarah itu "di bawah kendali" dan "dilindungi". Namun, laporan lain menunjukkan bahwa pejabat Taliban dari Kabul telah ditolak aksesnya ke daerah tersebut.

Patung Buddha Bamiyan dihancurkan oleh Taliban pada bulan Maret 2001, yang memandang mereka sebagai "berhala" dan "dewa orang-orang kafir". Kehancuran mereka hanya menyisakan rongga di mana patung-patung monumental, yang dibangun antara abad ke-6 dan ke-7, pernah berdiri. Kehancuran mereka memicu kecaman internasional.

(ian)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)