Profil Janda Raja Dubai, Putri Haya binti Hussein

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:49 WIB
loading...
Profil Janda Raja Dubai, Putri Haya binti Hussein
Putri Haya binti Hussein, mantan istri keenam dan termuda pengusa Dubai Sheikh Mohammed Rashid al-Maktoum. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Janda dari raja Dubai, Putri Haya binti Hussein merupakan putri dari raja Yordania, yaitu Raja Hussein dan istri ketiganya Ratu Alia. Dia memiliki adik laki-laki, Pangeran Ali bin Husein, dan kakak perempuan, Putri Abir Muhaisen.

Wanita kelahiran 3 Mei 1974 ini memiliki julukan "Putri Haya dari Yordania" yang disematkan oleh ayahnya, Raja Hussein.

Putri Haya meniti pendidikan di Inggris, di mana pada tahun 1985, dia masuk Sekolah Bulu Tangkis di Bristol, dan kemudian Sekolah Bryanston di Dorset.

Dari 1993 hingga 1995, dia terdaftar di St Hilda's College, Universitas Oxford dan berhasil lulus dengan gelar kehormatan BA dalam bidang filsafat, politik, dan ekonomi.



Pada tanggal 10 April 2004, Putri Haya menikah dengan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA dan Penguasa Dubai. Upacara pernikahan diadakan di Istana al-Baraka di Amman.

Dari pernikahannya tersebut, Putri Haya memiliki dua orang anak yang bernama Sheikha Al Jalila bint Mohammed bin Rashid Al Maktoum dan Sheikh Zayed bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum.

Pada Selasa, 22 Desember 2021, Putri Haya binti Al Hussain telah resmi bercerai dan menjadi janda superkaya di dunia. Sebelumnya, pengadilan memerintahkan mantan suaminya Sultan Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum memberikan 550 juta poundsterling (sekitar Rp 10,4 triliun) kepada Putri Haya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan mantan suami Putri Haya untuk membiayai kedua anaknya, masing-masing sebesar 5,6 juta poundsterling per tahunnya.

Singkat cerita, sebelum bercerai Putri Haya dan suaminya terlibat perebutan hak asuh anak di pengadilan yang memakan waktu lama. Putri Haya bahkan sampai harus melarikan diri dari Dubai ke Inggris bersama anak-anaknya pada 2019.

Alasannya adalah Putri Haya takut akan keselamatannya setelah mengetahui Sheikh Mohammed sebelumnya membawa dan memulangkan anak-anaknya ke Dubai secara paksa.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Sheikh Mohammed bersalah setelah meretas telepon seluler Putri Haya. Peretasan itu menggunakan perangkat pengintai Pegasus, yang menginfeksi telepon-telepon sasaran dan diproduksi perusahaan Israel NSO Group.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)