Kecanduan Judi, Biarawati 80 Tahun Curi Uang Rp12 Miliar

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:16 WIB
loading...
A A A
The Los Angeles Times melaporkan bahwa ketika dia awalnya dihadapkan oleh Keuskupan Agung Los Angeles, Kreuper berpendapat bahwa para imam dibayar lebih baik daripada biarawati dan bahwa dia pikir dia pantas mendapat kenaikan gaji.

Pengacara Kreuper, Mark Byrne, meminta agar dia diizinkan menjalani masa hukumannya di biara tempat dia ditahan sejak kejahatannya terungkap pada 2018.

Biarawati itu mengaku kecanduan judi.

Hakim Distrik Otis D. Wright II memberi tahu Kreuper bahwa dia telah bergumul dengan apa yang harus dilakukan dengannya. Namun, hakim mengakui bahwa dia telah menjadi guru yang baik selama beberapa dekade.

"Tetapi di suatu tempat di sepanjang garis, Anda baru saja benar-benar keluar dari jalan, dan saya pikir Anda mengerti itu. Setidaknya saya harap Anda melakukannya," katanya.

Kreuper dijatuhi hukuman 12 bulan lebih satu hari di balik jeruji besi.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)