Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat Tidak Diubah
loading...
A
A
A
RIYADH - Bendera nasional Arab Saudi yang bertuliskan syahadat dengan gambar pedang di bawahnya tidak diubah dalam rancangan amandemen konstitusi. Lagu kebangsaan juga tidak diubah.
Hal itu ditegaskan angota Dewan Syura, Saad Al Otaibi, yang mengajukan rancangan amandemen konstutusi.
Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Syura baru-baru ini tanpa mengungkap rincian amandemen.
Namun, Al Otaibi akhirnya memberi penegasan bahwa rancangan amandemen yang diajukannya tidak termasuk perubahan bendera dan lambang kerajaan dengan tujuan untuk meletakkan aturan yang mengikat.
Al Otaibi mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan yang merugikan, gangguan, dan perubahan.
Peraturan yang diusulkan, kata dia, termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera.
“Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (4/2/2022).
“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” lanjut Al Otaibi.
Dia mencatat bahwa Undang-Undang Dasar kerajaan, yang dilembagakan 50 tahun yang lalu, tidak memasukkan aturan khusus untuk lagu kebangsaan.
“Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” kata Al Otaibi tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Hal itu ditegaskan angota Dewan Syura, Saad Al Otaibi, yang mengajukan rancangan amandemen konstutusi.
Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Syura baru-baru ini tanpa mengungkap rincian amandemen.
Namun, Al Otaibi akhirnya memberi penegasan bahwa rancangan amandemen yang diajukannya tidak termasuk perubahan bendera dan lambang kerajaan dengan tujuan untuk meletakkan aturan yang mengikat.
Al Otaibi mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan yang merugikan, gangguan, dan perubahan.
Peraturan yang diusulkan, kata dia, termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera.
“Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (4/2/2022).
“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” lanjut Al Otaibi.
Dia mencatat bahwa Undang-Undang Dasar kerajaan, yang dilembagakan 50 tahun yang lalu, tidak memasukkan aturan khusus untuk lagu kebangsaan.
“Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” kata Al Otaibi tanpa menjelaskan lebih lanjut.