Dicap Lakukan Kejahatan Apartheid pada Palestina, Israel Marah

Rabu, 02 Februari 2022 - 00:16 WIB
loading...
Dicap Lakukan Kejahatan...
Kelompok HAM Amnesty International menyimpulkan Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina. Rezim Zionis Israel marah atas tuduhan itu. Foto/REUTERS/Mussa Qawasma
A A A
TEPI BARAT - Israel dinyatakan telah melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina . Itu adalah penilaian dari kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International dalam laporan investigasinya yang dirilis Selasa (1/2/2022).

Rezim Zionis marah bahkan sebelum laporan itu dirilis secara resmi. Negara mayoritas Yahudi itu tak terima disamakan dengan rezim jahat yang pernah berkuasa di Afrika Selatan.

Laporan Amnesty mengatakan Israel harus bertanggung jawab karena memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras yang lebih rendah.

Laporan setebal 280 halaman itu merinci bagaimana otoritas Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.



Investigasi Amnesty yang memberatkan mencantumkan berbagai pelanggaran Israel, termasuk penyitaan tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, penahanan administratif dan penolakan status kewarganegaraan untuk orang Palestina.

Rincian itu menggambarkannya sebagai komponen dari sistem yang sama dengan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.

“Sistem ini dipertahankan oleh pelanggaran yang Amnesty International temukan sebagai apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata kelompok HAM terkemuka itu dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri yang akan menjadi Perdana Menteri Israel, Yair Lapid, marah dan menolak laporan itu sebagai laporan yang jauh dari kenyataan.

Dia menuduh Amnesty menggemakan kebohongan yang sama yang dimiliki oleh organisasi teroris. Dia juga menuduh Amnesty memiliki agenda anti-Semit.

“Saya benci menggunakan argumen bahwa jika Israel bukan negara Yahudi, tak seorang pun di Amnesty akan berani menentangnya, tetapi dalam kasus ini, tidak ada kemungkinan lain,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)