Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC

Jum'at, 12 Juni 2020 - 00:56 WIB
loading...
A A A
Dalam pengajuan kasus ke pengadilan pada 2017, Bensouda mengatakan jaksa penuntut telah menemukan bukti yang dapat dipercaya bahwa pasukan AS telah menjadikan setidaknya 54 tahanan di perkosa, disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam lainnya pada 2003 dan 2004 di Afghanistan. Bensouda juga mengatakan bahwa petugas CIA yang beroperasi di lokasi-lokasi di Polandia, Romania, dan Latvia melakukan hal serupa kepada setidaknya 24 orang lainnya.

Sementara pemerintah AS telah membuat Bensouda terkena pembatasan visa sebelumnya, perintah eksekutif terbaru ini memperluas daftar pejabat yang dapat menghadapi batasan perjalanan dan pembekuan aset. Perintah eksekutif ini juga mencakup siapa saja yang telah secara material membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, materi, atau teknologi kepada para pejabat yang ditargetkan oleh ICC.

Bahasa itu membuka kemungkinan bahwa AS dapat memberi sanksi kepada negara-negara yang bersekutu seperti Prancis, Jerman dan Inggris, yang bersama dengan negara-negara anggota lainnya mendanai sebagian besar kegiatan ICC.

"Apa pun pandangan Anda tentang ICC, ini adalah keputusan untuk mengintimidasi pengadilan internasional yang menggunakan sanksi ekonomi, dan ada biaya untuk itu," kata Stephen Pomper, direktur senior untuk kebijakan di International Crisis Group dan pejabat Dewan Keamanan Nasional di bawah mantan Presiden Barack Obama.

"Ini akan merusak legitimasi sanksi AS sebagai alat untuk mempromosikan hak asasi manusia dan Amerika Serikat sebagai suara untuk supremasi hukum," tukasnya.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)