AS Setuju Jual Senjata Senilai Rp35 Triliun ke Mesir

Kamis, 27 Januari 2022 - 01:30 WIB
loading...
A A A
“Sementara kami mengakui dan menegaskan kembali langkah-langkah penting yang telah diambil Mesir dalam beberapa pekan terakhir untuk mengatasi masalah tersebut dengan membebaskan tahanan politik tertentu dan individu yang ditahan secara tidak adil, pemerintah Mesir harus memenuhi persyaratan administrasi secara penuh dengan batas waktu yang dikomunikasikan,” bunyi surat yang dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.

“Jika tidak, kami mendesak Anda untuk menepati janji Anda dan segera memprogram ulang dana yang ditahan,” kata mereka.

Sementara itu, Senator Partai Demokrat Chros Murphy mengatakan: "Mesir tampaknya tidak mungkin dan tidak mau memenuhi persyaratan sempit tentang sisa bantuan militer $130 juta pada tenggat waktu, sementara situasi hak asasi manusia secara lebih luas hanya memburuk selama beberapa bulan terakhir."

"Jika Mesir tidak memenuhi persyaratan secara penuh, pemerintah harus berdiri teguh dan menunjukkan kepada dunia bahwa tindakan kami sesuai dengan komitmen kami terhadap demokrasi dan hak asasi manusia," kata Murphy.



Pada bulan September, Blinken mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan dengan memberikan Mesir USD300 juta dalam pembiayaan militer asing tetapi akan menahan USD130 juta lagi sampai pemerintah Mesir secara tegas menangani kondisi terkait hak asasi manusia tertentu.

Tidak segera jelas apakah penjualan senjata hari Selasa menunjukkan bahwa Blinken telah memutuskan bahwa Mesir telah mengatasi masalah tersebut dengan memuaskan.

Pemerintah Mesir dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan tindakan keras besar-besaran terhadap perbedaan pendapat, memenjarakan ribuan orang, terutama kelompok Islam tetapi juga aktivis sekuler yang terlibat dalam pemberontakan Arab Spring 2011 yang menggulingkan diktator lama negara itu Hosni Mubarak.

Mesir memberlakukan keadaan darurat pada April 2017, menyusul pemboman gereja yang mematikan dan serangan terhadap orang-orang Kristen Koptik yang menewaskan lebih dari 100 orang dan melukai banyak orang. Ini memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah, penuntutan cepat terhadap tersangka dan pembentukan pengadilan khusus.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)