Mantan PM Fiji dipenjara 12 tahun

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 12:19 WIB
Mantan PM Fiji dipenjara 12 tahun
Mantan PM Fiji dipenjara 12 tahun
A A A
Sindonews.com - Hakim Priyantha Fernando di Pengadilan Tinggi Suva di Fiji hari ini memutuskan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mantan Perdana Menteri (PM) Fiji, Laisenia Qarase.

Qarase telah dinyatakan bersalah atas enam tuduhan, penyalahgunaan jabatan, dan tiga tuduhan terkait kekayaan aset pribadi. Hukuman itu dijatuhkan Hakim Priyantha Fernando pada Jumat 3 Agustus.

"Polisi berada di garis depan, sehingga pihak kepolisian siap siaga jika ada masalah yang muncul," ungkap Direktur Operasi Inspektur Senior Polisi, Rusiate Tudravu seperti diberitakan Xinhua, Jumat (3/8/2012).

Kepolisian Fiji telah menyiagakan prosedur keamanan untuk menghindari pecahnya insiden. Mengingat awal pekan ini, para pendukung Qarase terus memberikan dukungan terbaik kepada mantan PM ini selama dia dalam proses persidangan.

Kedatangan Qarase di pengadilan disambut tepuk tangan dan sorak-sorai dari pendukung yang berkumpul di luar ruang sidang. Namun, pihak kepolisian telah memperketat penjagaan di luar gedung persidangan keamanan dalam kompleks pengadilan dan jalan-jalan di sekitar Suva.

Isak tangis sanak keluarga Qarase pecah saat dia dibawa keluar ruang persidangan usai hakim menjatuhkan vonis. Qarase merupakan PM terakhir yang dipilih secara demokratis dan digulingkan Pemerintah Voreqe Bainimarama.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)