Anaknya Tewas Setelah Dipenjara, Orang Tua Otto Warmbier Dapat Rp3,4 M dari Aset Korut
loading...
A
A
A
NEW YORK - Hakim federal di New York, Amerika Serikat (AS) memerintahkan agar lebih dari USD240 ribu atau sekitar Rp3,4 miliar aset bank Korea Utara (Korut) yang disita diberikan kepada keluarga Otto Warmbier.
Otto Warmbier adalah seorang mahasiswa asal AS yang meninggal pada 2017 setelah dipenjara di Korut.
Hakim Lawrence E. Kahn mengatakan bahwa sementara putusan tahun 2018 oleh pengadilan federal DC menyatakan Korut bertanggung jawab untuk membayar keluarga Warmbier lebih dari USD500 juta atau sekitar Rp7,1 triliun, penyitaan yang jauh lebih kecil sebesar Rp3,4 miliar dalam aset dari Kwangson Banking Corporation, yang terkait dengan pemerintah Korut, diidentifikasi pada Maret 2021 lalu.
Pada 13 Januari, hakim memerintahkan untuk mentransfer kepada keluarga Otto Warmbier dalam waktu 10 hari. Keputusan ini sekaligus mengakhiri satu bagian dari perjuangan hukum yang panjang oleh orang tua Otto Warmbier, Cindy dan Fred Warmbier, yang awalnya meminta ganti rugi lebih dari USD1 miliar seperti dilansir dari NBC, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Mahasiswa AS Tewas Usai Kerja Paksa, Korut DivonisBayar Rp7,2 Triliun
Otto Warmbier (22) ditangkap otoritas keamanan Korut setelah mencuri spanduk propaganda dari sebuah hotel saat mengunjungi Pyongyang pada Januari 2016. Ia ditangkap serta diadili karena melakukan tindakan permusuhan terhadap pemerintah.
Setelah persidangan selama satu jam, mahasiswa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa.
Mahasiswa Universitas Virginia itu dipulangkan ke AS pada 2017 dalam keadaan koma.
Keluarga Warmbier kemudian mengatakan: "Ketika Otto kembali ke Cincinnati pada tanggal 13 Juni, dia tidak dapat berbicara, tidak dapat melihat dan tidak dapat bereaksi terhadap perintah verbal."
Baca Juga: Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut Alami Cedera Otak Parah
"Dia tampak sangat tidak nyaman - hampir sedih. Meskipun kami tidak akan pernah mendengar suaranya lagi, dalam sehari raut wajahnya berubah - dia damai," imbuh mereka.
"Dia ada di rumah dan kami yakin dia bisa merasakan itu," kata mereka.
MRI menemukan kerusakan otak yang luas dan tanda-tanda bahwa otaknya pernah kekurangan oksigen di beberapa titik di masa lalu, tetapi tanpa tanda-tanda botulisme - yang disalahkan kepada Korut atas kematiannya - atau patah tulang yang mungkin mengindikasikan penyiksaan fisik yang parah.
Warmbier meninggal tak lama setelah kembali ke AS.
Baca Juga: Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut dalam Kondisi Koma Kini Meninggal
Pada Maret 2019, setelah mantan Presiden Donald Trump mengatakan diktator Korut Kim Jong-un tidak bertanggung jawab atas kematian mahasiswa tersebut, keluarga Warmbier angkat bicara. Mereka mengatakan Kim Jong-un dan rezim jahatnya bertanggung jawab atas kematian putranya.
"Kim dan rezim jahatnya bertanggung jawab atas kekejaman dan ketidakmanusiawian yang tak terbayangkan. Tidak ada alasan atau pujian yang berlebihan yang dapat mengubah itu," kata mereka kemudian.
Otto Warmbier adalah seorang mahasiswa asal AS yang meninggal pada 2017 setelah dipenjara di Korut.
Hakim Lawrence E. Kahn mengatakan bahwa sementara putusan tahun 2018 oleh pengadilan federal DC menyatakan Korut bertanggung jawab untuk membayar keluarga Warmbier lebih dari USD500 juta atau sekitar Rp7,1 triliun, penyitaan yang jauh lebih kecil sebesar Rp3,4 miliar dalam aset dari Kwangson Banking Corporation, yang terkait dengan pemerintah Korut, diidentifikasi pada Maret 2021 lalu.
Pada 13 Januari, hakim memerintahkan untuk mentransfer kepada keluarga Otto Warmbier dalam waktu 10 hari. Keputusan ini sekaligus mengakhiri satu bagian dari perjuangan hukum yang panjang oleh orang tua Otto Warmbier, Cindy dan Fred Warmbier, yang awalnya meminta ganti rugi lebih dari USD1 miliar seperti dilansir dari NBC, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Mahasiswa AS Tewas Usai Kerja Paksa, Korut DivonisBayar Rp7,2 Triliun
Otto Warmbier (22) ditangkap otoritas keamanan Korut setelah mencuri spanduk propaganda dari sebuah hotel saat mengunjungi Pyongyang pada Januari 2016. Ia ditangkap serta diadili karena melakukan tindakan permusuhan terhadap pemerintah.
Setelah persidangan selama satu jam, mahasiswa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa.
Mahasiswa Universitas Virginia itu dipulangkan ke AS pada 2017 dalam keadaan koma.
Keluarga Warmbier kemudian mengatakan: "Ketika Otto kembali ke Cincinnati pada tanggal 13 Juni, dia tidak dapat berbicara, tidak dapat melihat dan tidak dapat bereaksi terhadap perintah verbal."
Baca Juga: Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut Alami Cedera Otak Parah
"Dia tampak sangat tidak nyaman - hampir sedih. Meskipun kami tidak akan pernah mendengar suaranya lagi, dalam sehari raut wajahnya berubah - dia damai," imbuh mereka.
"Dia ada di rumah dan kami yakin dia bisa merasakan itu," kata mereka.
MRI menemukan kerusakan otak yang luas dan tanda-tanda bahwa otaknya pernah kekurangan oksigen di beberapa titik di masa lalu, tetapi tanpa tanda-tanda botulisme - yang disalahkan kepada Korut atas kematiannya - atau patah tulang yang mungkin mengindikasikan penyiksaan fisik yang parah.
Warmbier meninggal tak lama setelah kembali ke AS.
Baca Juga: Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut dalam Kondisi Koma Kini Meninggal
Pada Maret 2019, setelah mantan Presiden Donald Trump mengatakan diktator Korut Kim Jong-un tidak bertanggung jawab atas kematian mahasiswa tersebut, keluarga Warmbier angkat bicara. Mereka mengatakan Kim Jong-un dan rezim jahatnya bertanggung jawab atas kematian putranya.
"Kim dan rezim jahatnya bertanggung jawab atas kekejaman dan ketidakmanusiawian yang tak terbayangkan. Tidak ada alasan atau pujian yang berlebihan yang dapat mengubah itu," kata mereka kemudian.
(ian)