Prancis Akan Larang Hubungan Seks Sedarah, Pertama Kali setelah 231 Tahun

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:45 WIB
loading...
Prancis Akan Larang Hubungan Seks Sedarah, Pertama Kali setelah 231 Tahun
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Prancis akan melarang praktik hubungan seks kerabat sedarah atau inses. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Pemerintah Prancis akan melarang praktik berhubungan seks dengan kerabat sedarah atau inses . Larangan ini akan menjadi yang pertama kalinya sejak 1791.

Aturan itu juga akan sejalan dengan sebagian besar negara Eropa yang sudah melarang praktik inses.

Dalam wawancara dengan AFP, Menteri Anak-anak Adrien Taquet mengatakan pemerintah akan melarang inses untuk pertama kalinya setelah 231 tahun.



Sekadar diketahui, hubungan seksual dengan kerabat sedarah saat ini legal di Prancis kecuali anak-anak terlibat.

Undang-undang baru akan mengkriminalisasi inses bahkan jika kedua belah pihak berusia di atas 18 tahun.

Sementara sepupu masih bisa menikah, Menteri Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan dalam larangan tersebut.

"Berapa pun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda," tegas politisi Prancis itu.

"Ini bukan soal usia, ini bukan soal persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas," katanya lagi yang dilansir Kamis (13/1/2022).

Menteri itu mengatakan dia mendukung "larangan yang jelas" yang akan membawa Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Eropa lainnya.

Inses, penistaan, dan sodomi didekriminalisasi pada tahun 1791 ketika kekuatan revolusioner Prancis berusaha menghapus moralitas yang diilhami Kristen yang tertanam dalam monarki.

Topik tersebut sebagian besar telah tabu selama beberapa dekade hingga tahun 2021, ketika Olivier Duhamel, seorang komentator politik terkemuka, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri remajanya pada 1980-an.

Duhamel mengakui tuduhan itu benar tetapi tidak menghadapi dakwaan karena inses dengan seorang remaja bukanlah kejahatan.

Pemerintah menanggapi tahun lalu dengan membuat undang-undang yang menjadikannya kejahatan untuk melakukan hubungan seksual dengan kerabat dekat di bawah 18 tahun.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)