Prancis Akan Larang Hubungan Seks Sedarah, Pertama Kali setelah 231 Tahun
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Undang-undang baru akan mengkriminalisasi inses bahkan jika kedua belah pihak berusia di atas 18 tahun.
Sementara sepupu masih bisa menikah, Menteri Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan dalam larangan tersebut.
"Berapa pun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda," tegas politisi Prancis itu.
"Ini bukan soal usia, ini bukan soal persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas," katanya lagi yang dilansir Kamis (13/1/2022).
Menteri itu mengatakan dia mendukung "larangan yang jelas" yang akan membawa Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Eropa lainnya.
Inses, penistaan, dan sodomi didekriminalisasi pada tahun 1791 ketika kekuatan revolusioner Prancis berusaha menghapus moralitas yang diilhami Kristen yang tertanam dalam monarki.
Sementara sepupu masih bisa menikah, Menteri Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan dalam larangan tersebut.
"Berapa pun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda," tegas politisi Prancis itu.
"Ini bukan soal usia, ini bukan soal persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas," katanya lagi yang dilansir Kamis (13/1/2022).
Menteri itu mengatakan dia mendukung "larangan yang jelas" yang akan membawa Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Eropa lainnya.
Inses, penistaan, dan sodomi didekriminalisasi pada tahun 1791 ketika kekuatan revolusioner Prancis berusaha menghapus moralitas yang diilhami Kristen yang tertanam dalam monarki.
Lihat Juga :