AS Sanksi Perusahaan Rusia Terkait Program Rudal Korea Utara

Kamis, 13 Januari 2022 - 09:09 WIB
loading...
AS Sanksi Perusahaan Rusia Terkait Program Rudal Korea Utara
Korut terus melakukan peluncuran rudal balistik. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap enam warga Korea Utara (Korut) serta satu warga negara Rusia dan satu perusahaan Rusia. Mereka dituduh melakukan proliferasi senjata pemusnah massal.

Washington mengumumkan daftar hitam itu pada Rabu (12/1/2022). Langkah itu disebut sebagai, “Bagian dari upaya berkelanjutan melawan program senjata pemusnah massal dan rudal balistik DPRK (Korut).”

“Sanksi tersebut menargetkan penggunaan terus-menerus perwakilan luar negeri Korea Utara untuk mendapatkan barang secara ilegal untuk senjata,” papar Wakil Menteri Terorisme dan Intelijen Keuangan AS Brian Nelson.



Empat warga Korea Utara yang berbasis di China juga dikenai sanksi karena diduga membeli paduan baja, perangkat lunak, bahan kimia, dan barang dagangan lainnya untuk program rudal Korut.



Keempat orang itu adalah Sim Kwang Sok dan Pyon Kwang Chol di Dalian, serta Kim Song Hun dan Kang Chol Hak di Shenyang.

“O Yong Ho yang berbasis di Moskow dikenai sanksi bersama warga negara Rusia Roman Anatolyevich Alar dan perusahaan Moskow, Parsek LLC, atas dugaan kegiatan atau transaksi yang secara material berkontribusi pada proliferasi senjata pemusnah massal atau cara pengirimannya oleh DPRK,” ujar Nelson.

Departemen Keuangan AS mengatakan tindakannya mengikuti enam peluncuran rudal balistik Korea Utara sejak September 2021, yang masing-masing melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

Peluncuran terbaru terjadi pada Selasa, dengan Pyongyang mengklaim telah berhasil menembakkan rudal hipersonik.

Di bawah sanksi, setiap properti yang dimiliki individu yang disebutkan di AS dapat disita. “Siapa pun di dunia yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu atau entitas itu juga dapat dikenai sanksi AS,” papar pernyataan Departemen Keuangan AS.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)